Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Abdimas Segera Disidangkan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Eks Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Abdimas Syahfitra, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Abdimas adalah tersangka dugaan korupsi dana Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.
Berkas perkara Abdimas telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (23/2/2021).
"Berkas perkara sudah kita limpah ke pengadilan, Selasa kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (24/2/2021).
Zega mengatakan, pihaknya menunggu majelis hakim dan jadwal persidangan. Nantinya, ada 7 orang JPU yang akan membuktikan tindak pidana yang dilakukan Abdimas. "JPU akan buktikan dakwaan yang telah dibuat," tegas Zega.
Zega menyebutkan, sidang perdana akan digelar pekan depan. "Kemungkinan, sidang perdananya digelar pekan depan," pungkas Zega.
Abdimas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I sejak Selasa, 15 Desember 2020. Keputusan penahanan di tingkat penyidikan ini diambil karena Abdimas dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Abdimas diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70-an orang saksi. Di antaranya, belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti dokumen yang didapat dari penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Modus korupsi dilakukan dengan cara, dana PMBRW dan Dana Kelurahan setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya tapi karena punya otoritas, Abdimas bisa memaksa mengelola sendiri.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, didapatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta. Angka ratusan juta itu didapat dari hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pekanbaru.***
.png)

Berita Lainnya
Pasca Kebakaran, PLN Tembilahan Gerak Cepat Perbaiki Aliran Listri Desa Panglima Raja
Malioboro Pekanbaru sudah Dibuka, Begini Penampakannya
Ijab Kabul di Lapas, Pasangan Pengantin di Tembilahan Menangis Bahagia
Ketua PWI Raja Isyam dan Irjen Iqbal Bagikan Takjil dan Bukber Insan Pers
Jefry Noer Disebut Terima Uang Rp1,56 Miliar dari PT Wika
Nekat Buka di Bulan Puasa, Tenda Biru Berisi Pria Hidung Belang di Bukit Kapur Dirazia
Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas
Ngaku Dibisiki Arwah Datuk, Alasan Pasutri Nekat Curi Pusaka Istana Siak
Razia Pekat, 71 Muda Mudi Diamankan Satpol PP dari Penginapan
Pekan Depan Pemko Pekanbaru Agendakan Rapat Kepastian Belajar Tatap Muka
Lokus Stunting Jadi Prioritas DAK Sanitasi dan Air Bersih Perkim Rohil
Persiapan APBD 2026, Bupati dan Wabup Kampar Kumpulkan OPD Bahas Potensi PAD