Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tidak Ingin Masyarakat Jadi Korban
Dhika Asril: PLN dan Pemkab Kampar Harus Segera Selesaikan Pertikaian
Bangkinang (INDOVIZKA) - Ketua Karang Taruna Kabupaten Kampar Dhika Asril, SE MSi, mengkritik pertikaian antara pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Bangkinang dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Pria yang bernama asli Umarul Fatah Adikara itu menilai pihak PLN secara garis besar telah benar dalam menjalankan tugasnya. Namun tindakan Pemkab Kampar yang melakukan penyegelan kantor PLN dinilai tidak tepat.
"Tindakan PLN sudah benar dalam memutuskan aliran listrik, akan tetapi tindakan Pemkab Kampar dalam menyegel kantor PLN dirasakan kurang bijak," kata Dhika, Sabtu (27/02/2021).
Dhika pun mempertanyakan tindakan Pemkab Kampar dalam penyegelan kantor PLN.
"Jika memang PLN bersalah, mestinya Pemkab Kampar harus mencari solusi terbaik. Bukan dengan melakukan penyegelan kantor," ujarnya.
Berdasarkan informasi, Pemkab Kampar memiliki utang penerangan jalan umum (PJU) sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang terhadap PLN ULP Bangkinang yang bernilai lebih dari Rp 20 miliar.
Bahkan, perkantoran di Pemkab Kampar sempat diputus oleh PLN akibat tunggakan dari bulan Januari hingga pertanggal 23 Februari lalu akibat tunggakan utang yang telah mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, aksi pemutusan aliran listrik di perkantoran Pemkab Kampar oleh PLN berbuntut panjang.
Hingga akhirnya, Pemkab Kampar membalas tindakan aksi PLN dengan menyegel kantor penyedia listrik tersebut pada Jumat (26/02/2021) kemarin.
Aksi penyegelan kantor PLN itu, kata Hambali Kadis DPMPTSP Kampar, pihak PLN tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penerbitan Reklame.
Saat ini, PLN ULP Bangkinang tengah melakukan renovasi kantor dengan menambah volume ketinggian.
Maka dengan alasan itu, Pemkab Kampar langsung melakukan penyegelan kantor tanpa surat peringatan pertama lebih dahulu.
"Terlepas siapa yang salah dan siapa yang benar. Kedua pihak inikan sama-sama pemerintah, mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi, Dhika pun mendorong PLN dan Pemkab Kampar segera melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
"Kita tidak ingin hal ini terjadi lagi. Kita takut pertikaian ini justru bisa merugikan masyarakat. PLN dan Pemkab Kampar mesti melakukan kerjasama yang baik, contohnya menjalin MoU," dorong Dhika.
Bukan tanpa alasan Dhika mengatakan hal demikian, akibat perseteruan PLN dengan Pemkab Kampar ini bisa merugikan masyarakat.
Contohnya saja pemutusan hubungan aliran listrik yang dilakukan PLN di kantor PMI Kampar.
PMI merupakan tempat penyimpanan kantong darah. Berdasarkan ilmu medis, darah yang telah terkumpul tersebut mesti disimpan dalam keadaan suhu tertentu.
Jika tidak memiliki aliran listrik, darah-darah itu akan menjadi rusak dan tidak bisa digunakan lagi akibat pendingin ruangannya tidak hidup.
Berita Lainnya
Kejari Rohil-BPJS Kesehatan Dumai Akan Kawal Badan Usaha yang Tak Patuh
Masih Kurang, Disdukcapil Inhil Jemput Blangko KTP ke Kemendagri
6 Rumah Petak di Pekanbaru Dilalap Si Jago Merah
UPT PKB Dishub Tutup, Pengusaha Angkutan Bisa Urus KIR Pekan Depan
Peduli Wartawan, PT RFB Pekanbaru Serahkan Puluhan Sembako
Ketua DPRD Riau Terima Kunjungan PKDN Peserta Didik SESPIMPTI Polri
Pacu Kebangkitan Sektor Ekraf, Dispar Riau Lakukan Pembinaan di Meranti
Getir Kehidupan Kakek Syafri, Lansia 86 Tahun yang Terus Berjuang Menopang Keluarga
Ustadz Bombom Ajak Warga Kampar Ikuti Arahan UAS Pilih Abdul Wahid SF Hariyanto
Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Inhil Berangsur Membaik
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Pelalawan Sebar Surat Edaran Kegiatan Selama Ramadan
Cabup SAH Nomor Urut 2: Angka 'Keberuntungan dan Kemenangan'