Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tidak Ingin Masyarakat Jadi Korban
Dhika Asril: PLN dan Pemkab Kampar Harus Segera Selesaikan Pertikaian
Bangkinang (INDOVIZKA) - Ketua Karang Taruna Kabupaten Kampar Dhika Asril, SE MSi, mengkritik pertikaian antara pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Bangkinang dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Pria yang bernama asli Umarul Fatah Adikara itu menilai pihak PLN secara garis besar telah benar dalam menjalankan tugasnya. Namun tindakan Pemkab Kampar yang melakukan penyegelan kantor PLN dinilai tidak tepat.
"Tindakan PLN sudah benar dalam memutuskan aliran listrik, akan tetapi tindakan Pemkab Kampar dalam menyegel kantor PLN dirasakan kurang bijak," kata Dhika, Sabtu (27/02/2021).
Dhika pun mempertanyakan tindakan Pemkab Kampar dalam penyegelan kantor PLN.
"Jika memang PLN bersalah, mestinya Pemkab Kampar harus mencari solusi terbaik. Bukan dengan melakukan penyegelan kantor," ujarnya.
Berdasarkan informasi, Pemkab Kampar memiliki utang penerangan jalan umum (PJU) sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang terhadap PLN ULP Bangkinang yang bernilai lebih dari Rp 20 miliar.
Bahkan, perkantoran di Pemkab Kampar sempat diputus oleh PLN akibat tunggakan dari bulan Januari hingga pertanggal 23 Februari lalu akibat tunggakan utang yang telah mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, aksi pemutusan aliran listrik di perkantoran Pemkab Kampar oleh PLN berbuntut panjang.
Hingga akhirnya, Pemkab Kampar membalas tindakan aksi PLN dengan menyegel kantor penyedia listrik tersebut pada Jumat (26/02/2021) kemarin.
Aksi penyegelan kantor PLN itu, kata Hambali Kadis DPMPTSP Kampar, pihak PLN tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penerbitan Reklame.
Saat ini, PLN ULP Bangkinang tengah melakukan renovasi kantor dengan menambah volume ketinggian.
Maka dengan alasan itu, Pemkab Kampar langsung melakukan penyegelan kantor tanpa surat peringatan pertama lebih dahulu.
"Terlepas siapa yang salah dan siapa yang benar. Kedua pihak inikan sama-sama pemerintah, mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi, Dhika pun mendorong PLN dan Pemkab Kampar segera melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
"Kita tidak ingin hal ini terjadi lagi. Kita takut pertikaian ini justru bisa merugikan masyarakat. PLN dan Pemkab Kampar mesti melakukan kerjasama yang baik, contohnya menjalin MoU," dorong Dhika.
Bukan tanpa alasan Dhika mengatakan hal demikian, akibat perseteruan PLN dengan Pemkab Kampar ini bisa merugikan masyarakat.
Contohnya saja pemutusan hubungan aliran listrik yang dilakukan PLN di kantor PMI Kampar.
PMI merupakan tempat penyimpanan kantong darah. Berdasarkan ilmu medis, darah yang telah terkumpul tersebut mesti disimpan dalam keadaan suhu tertentu.
Jika tidak memiliki aliran listrik, darah-darah itu akan menjadi rusak dan tidak bisa digunakan lagi akibat pendingin ruangannya tidak hidup.
.png)

Berita Lainnya
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
Bupati Inhil Buka Secara Resmi Mubes FKWI 2022
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesennya
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan
Plt Bupati Meranti Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
Sembako Murah PLTU Tembilahan Disambut Antusias oleh Warga
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Laut Sungai Piring
Dinas Kesehatan Adakan Cek Kesehatan Mata Gratis, Bupati Zukri Hadir dan Berikan Santunan untuk Lansia
Kades Sungai Ara Penjarakan Warganya, Masyarakat Rencanakan Unjuk Rasa Di Mapolres Pelalawan
Telan Korban Berturut-Turut, Gubri Kembali Soroti Kecelakaan Kerja di Blok Rokan
Besok, Gubernur Syamsuar Lantik Kasatpol PP Riau
Disebut Menolak Reses, APDESI Inhil Bantah Pernyataan Ketua DPRD Riau