Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
(INDOVIZKA) - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menjadi salah satu pihak yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres itu mengatur bahwa bidang usaha industri minuman keras (Miras) mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras sebab itu bertentangan dengan nilai pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar pria yang akrab disapa Gus Jazil itu, Ahad (28/2/2021).
Menurutnya, miras lebih banyak kerusakannya atau madharatnya daripada manfaat. Selain itu, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.
"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ujar Gus Jazil.
"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," lanjutnya.
Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
.png)

Berita Lainnya
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
Megawati Minta Jokowi Memberikan Perhatian Terbaik Kepada SBY
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
DPR Apresiasi MoU Kelanjutan Vaksin Nusantara
Kepala BPOM Penny K Lukito Dituding Lakukan Pembohongan Publik Atas Vaksin Nusantara