Pilihan
Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran, Ini Persiapan Kemenhub
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menegaskan pemerintah tidak melarang mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri mendatang seperti halnya tahun lalu. Namun demikian pihaknya telah mempersiapkan tujuh langkah penyelenggaraan angkutan lebaran yang akan diterapkan selama musim mudik nanti.
"Untuk mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang. Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas (Covid-19) bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan tracing terhadap mereka yang mudik," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Atas hal itu, disebutkannya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan tujuh poin kebijakan sebagai berikut:
Pertama Kemenhub terus menyosialisasikan protokol kesehatan secara ketat. "Mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan," ujarnya.
Kedua, lanjut Budi Karya, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara.
Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
"Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas Polri, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama," lanjutnya.
Kemudian yang keenam, sambung Budi Karya, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
Ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca-pelaksanaan.***
.png)

Berita Lainnya
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI
Selain Jokowi, Ini 5 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia Asal Indonesia
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
NasDem Soroti Banyak Iklan Wajah Doni Monardo: Mau Nyalon?
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai