Sekda Inhu Sudah Dua Kali Diperiksa Jaksa Terkait Kasbon Rp114 Miliar

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, sudah dua kali diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau. Hendrizal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu 2005-2008 sebesar Rp114 miliar.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin, 23 November 2020. Ketika itu, penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini baru ditingkat ke penyidikan pada medio Desember 2020.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan pemeriksaan kedua terhadap Hendrizal dilakukan pada pekan lalu. "Pemeriksaan dilakukan pekan lalu. Sebelumnya juga sudah pernah diperiksa," kata Muspidauan, Senin (1/3/2021).

Selain Hendrizal, jaksa penyidik juga memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Erlina, Ibrahim dan Boyke.

Muspidauan menyebutkan pemeriksaan para saksi dalam rangka pengembangan kasus mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman. Saat ini, Thamsir sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Muspidauan menyatakan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk membuat terang kasus pidana. "Pemeriksaan para saksi ini kan pengembangan terkait perkara dana kasbon itu. Penyidik masih mendalami, siapa-siapa saja yang belum mengembalikan dana. Itu yang lagi didalami," jelas Muspidauan.

Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.

Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara sebesar Rp45,1 miliar.***






Tulis Komentar