Lelang barang Rampasan

Kejari Pelalawan Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan,Ratusan Kendaraan dan Handphone Ludes Diserbu Warga


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor dan barang elektronik lainnya di halaman Kantor Kejari Pelalawan, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang dipadati masyarakat yang ingin mendapatkan barang rampasan dengan harga terjangkau.

Ratusan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ditawarkan kepada masyarakat. Barang-barang tersebut didominasi sepeda motor berbagai merek seperti Honda Beat, Honda Revo Fit, Honda Supra, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Soul GT, Suzuki Smash, serta sejumlah telepon genggam dari berbagai merek seperti Oppo, Redmi, dan Vivo. Selain itu, terdapat pula barang lainnya seperti mesin gerinda, kunci sepeda motor, hingga dokumen kendaraan sesuai daftar barang rampasan yang diumumkan panitia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH, menjelaskan bahwa kegiatan penjualan langsung tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Penjualan langsung ini dilaksanakan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Tujuannya agar barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pajri.

Ia menambahkan, seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara hasil penanganan perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas barang yang dibeli melalui kegiatan resmi Kejaksaan tersebut.

Menurut Pajri, antusiasme masyarakat pada kegiatan kali ini cukup tinggi. Sejak pagi, warga telah memadati lokasi penjualan untuk melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan pembelian. Proses transaksi dilakukan secara tunai (cash only) sesuai ketentuan panitia dan berlangsung tertib di bawah pengawasan petugas Kejaksaan.

"Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan ingin menghadirkan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Kejari Pelalawan berharap kegiatan penjualan langsung barang rampasan dapat terus menjadi sarana optimalisasi pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berintegritas.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar