Korupsi Jembatan Water Front City Bangkinang

KPK Agendakan Hadirkan Mantan Bupati Kampar di Persidangan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Eks Bupati Kampar, Jefry Noer, berulang kali disebut dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ia disebut menerima suap miliaran rupiah dari PT Wijaya Karya (Wika).

Perkara itu menjerat dua terdakwa, yakni Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Waterfront City di Dinas Bima Marga dan Pengairan Kampar, Tahun Anggaran 2015-2016 itu dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya Persero Tbk.

Munculnya nama Jefry Noer di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat mantan orang nomor satu di Kampar ini memungkinkan hadir sebagai saksi di persidangan.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho, menyebutkan, pihaknya sedang menyusun saksi-saksi yang bakal dihadirkan ke persidangan. Disinggung, apakah Jefry Noer jadi saksi prioritas yang akan dihadirkan, Ferdian tidak menampik.

"Itu kemungkinan sudah masuk dalam jadwal kami tapi tidak tahu ya, apakah besok atau nanti lusa di persidangan. Tapi pasti sudah masuk agenda kami, untuk kami prioritaskan sebagai saksi," kata Ferdian ketika dijumpai di PN Pekanbaru.

Namun Ferdian belum bisa memastikan kapan Jefry Noer dihadirkan di sidang. "Nanti kita diskusikan dulu dengan teman-teman. Melihat persidangan seperti apa untuk saksinya," kata Ferdian.

Disebutkan Ferdian, untuk persidangan pembuktian nanti, JPU akan menghadirkan sekitar 7 orang saksi per sidang. Hal itu untuk mempermudah pembuktian, khusus terkait pengadaan barang dan jasa.

"Kemungkinan saksi itu antara 5 sampai 7 orang saksi per sidang karena ini kan pengadaan barang dan jasa, jadi fakta-faktanya banyak. Keterangannya banyak. Jadi kita tidak memanggil terlalu banyak saksi," tutur," Ferdian.






Tulis Komentar