Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Merasa Ditipu Jual Beli Lahan,
KUD Tunas Muda Siak Laporkan KUD Sialang Makmur Pelalawan ke Polisi
SIAK (INDOVIZKA) - Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak menggelar konferensi pers terkait kasus jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Ketua KUD Tunas Muda, Setiono menceritakan pada tahun 2011 lalu, KUD Sialang Makmur membeli lahan milik KUD Tunas Muda yang lokasinya berada di lahan Cina, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare.
Harga lahan tersebut dibandrol Rp6,5 miliar. Namun, KUD Sialang Makmur hanya membayar uang muka sebesar Rp3,9 miliar, sisanya bakal dibayar secara berangsur.
Kemudian pihak KUD Sialang Makmur meminta lahan tersebut dibalik nama pada surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari nama-nama anggota KUD Tunas Muda berubah menjadi nama-nama anggota KUD Sialang Makmur.
"Kami menyepakati itu, tapi karena belum lunas, SKGR yang asli tidak kami berikan, hanya fotocopy-nya saja," kata Setiono dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021) di Aula Kampung Teluk Merbau.
Seiring berjalan waktu, tahun 2013 muncul sertifikat tanah di lahan milik KUD Tunas Muda atas nama anggota KUD Sialang Makmur yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.
"Hal ini yang membuat kami bingung kenapa sertifikat itu bisa terbit, padahal dasar alas haknya masih kami yang pegang. Ini sudah berjalan bertahun-tahun dan kami hanya melakukan cara persuasif kepada pihak KUD Sialang Makmur untuk melunasi pembayarannya," jelasnya.
Atas terbitnya sertifikat tersebut, pihak KUD Tunas Muda melaporkan hal ini ke Polres Siak pada Juli 2020 lalu dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat di lahan cina tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Kriminal Polres Siak ditetapkan dua tersangka yaitu Ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur pada 1 November 2020 lalu.
Kemudian Tim Penyidik Polres Siak menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Siak, ternyata masuk tahap P19 atau berkas perkara belum lengkap.
Penasehat hukum dari pihak KUD Tunas Muda, Dedy Reza mengatakan berkas P19 dari jaksa diterima satu bulan lalu.
"Namun berkas dikembalikan dengan petunjuk harus diperiksa semua anggota koperasi. Walaupun itu kewenangan mutlak kejaksaan, kita khawatir ada pihak yang diduga mengganggu proses hukum," katanya.
Dedy mengaku telah berupaya untuk membantu tim penyidikan untuk memenuhi semua bukti dalam perkara itu. Ia lantas berharap proses hukum ini bisa dikontrol oleh semua pihak termasuk media. Sebab dikhawatirkan kemungkinan ada faktor x yang mencoba mengganggu jalannya proses hukum tersebut.
Sementara itu, Camat Dayun Novendra Kasmara menyampaikan pihaknya menyambut positif upaya hukum yang dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan. Pasalnya setiap tahun anggota KUD menyampaikan masalah ini kepada pengurus.
"Koperasi sudah banyak memberi manfaat, Bahkan dulunya tulang punggung kampung. Dengan banyaknya masalah diharapkan dapat dimengerti oleh anggota," katanya.***
.png)

Berita Lainnya
Pembangunan Quran Center Riau dan RCH Tuntas Sesuai Kontrak
Ketua DPRD Siak Sebut Izin PT DSI Habis dan Tak Punya HGU
Heboh, PT Torganda Rantau Kasai Minta Karyawan Kumpulkan KK dan KTP Jelang PSU Pilkada Rohul
Sinergi Bangun Ekonomi di Masa Pandemi
Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pekanbaru Mulai Disalurkan
Dua Pejabat Pemprov Riau Mengundurkan Diri, Begini Respon Pj Sekdaprov
Tiga Warga Tenayan Raya Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit
Lion Air Delay 5 Jam di Bandara SSK II Pekanbaru
KPK Geledah Rumah Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Kader PAN Pelalawan Support Irvan Herman
MK Perintahkan PSU di 25 TPS, Angin Segar bagi PKB untuk Manangkan Hafith-Erizal
Puluhan Warga Rohil Pilih Kerja di Luar Negeri