Gugatan Warga Berakhir Damai, Pemko Pekanbaru Janji Benahi Pengelolaan Sampah


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Gugatan perdata seorang warga terhadap Pemko Pekanbaru terkait buruknya pengelolaan sampah berakhir damai. Pemko berjanji akan membenahi pengelolaan sampah jadi lebih baik lagi.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan warga bernama Amir Makhruf Nasution ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menggugat Walikota Pekanbaru, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

"Sudah ada perdamaian. Berdamai, sudah ada penandatangan akta perdamaian," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ridwan Dahniel, melalui Kepala Sub Seks Pertimbangan Hukum, Ari Daryanto, Rabu (3/3/2021).

Perdamaian terjadi dalam persidangan dengan agenda mediasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021). Sebelumnya, gugatan dengan nomor 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr itu telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.

Di persidangan, Kejari Pekanbaru bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Pemko Pekanbaru. "(Akta perdamaian ditandatangani) Pihak kita, dan penggugat," kata Ari yang jadi anggota tim JPN.

Penggugat dalam gugatannya menyebutkan, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di daerahnya.


Untuk itu, konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru menjadi domain Pemko dan DLHK Kota Pekanbaru.

Ari menjelaskan, sejumlah poin tertuang dalam akta perdamaian itu, dan semua terkait komitmen Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.
"Pihak DLHK akan membenahi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru," ucap Ari.

Penandatanganan akta perdamaian ini disaksikan hakim mediator. Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hal itu ke majelis hakim. "Setelah itu baru putusan," ucap Ari.






Tulis Komentar