Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang

Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya

Gedung RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, kembali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Surya tiga kali mangkir untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

"Sudah tiga kali (dipanggil), belum datang juga," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (3/3/2021).

Pria yang akrab disapa Surya Kawi dipanggil pertama dipanggil pada Rabu (17/2/2021) lalu. Ketika itu dia tidak datang tanpa memberikan alasan.

Ketika penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan, jaksa penyidik kembali melayangkan panggilan kedua, lagi-lagi Surya tidak hadir.

Surat panggilan ketiga itu dilayangkan jaksa penyidik belum lama ini. Sama seperti sebelumnya, Surya Kawi tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan. "Nanti kita cek, apakah panggilannya sampai," ucap Hilman.

Mesti sudah tiga kali mangkir, tapi tim jaksa penyidik belum menentukan sikap terhadap Surya, apakah akan dijemput paksa atau tidak. Menurut Hilman, penyidik akan kembali berkoordinasi untuk menentukan langkah berikutnya.

Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, 'Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan'.

Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. "Nanti, langkah-langkah dirembukkan lagi sama penyidik," ucap Hilman,

Terpisah, Surya yang dikonfirmasi wartawan terkait ketidakhadirannya tidak menampik kalau menerima surat dari Kejati Riau. Ia diminta memberikan keterangan pada Rabu (3/3/2021).

"Kemarin saya ada terima surat, tapi bukan atas nama saya. Kemarin ada yang antar ke rumah orang tua saya. Hari Senin kalau gak salah," kata Surya.

Dia menyebutkan, alasan tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik karena nama yang tercantum di surat bukan lah namanya. Di surat itu, tertulis Surya Dermawan. "Nama saya Surya Darmawan," tuturnya.

Selain Surya Darmawan, hari ini jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati Riau kala itu, Mia Amiati.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya, Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi, mantan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender proyek pembangunan ruang rawat inap II RSUD Bangkinang, yakni PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79. Sementara, PT Razasa Karya melakukan penawaran Rp39.745.062.802,42. Meski nilai penawaran lebih kecil tapi PT Razasa Karya kalah oleh PT Gemilang Utama Alen.

Disebutkan juga, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain atau meminjam bendera perusahan lain. Disinyalir, Surya Darmawan lah yang mengerjakan proyek tersebut.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.***






Tulis Komentar