Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dirazia
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah warnet dan tempat hiburan malam dirazia, Sabtu (10/4/2022). Razia yang berlangsung hingga tengah malam itu sebagai pengawasan pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadan.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2022. Di dalam Poin B nomor 1,2 dan 7, pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.
Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan.
"Sasaran operasi Warnet gaming center Jalan Tengku Zainal Abidin. Pada saat tim gabungan tiba di lokasi didapati sudah tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid Ops Reza Aulia Putra, Ahad (10/4/2022).
Kemudian Warnet Sades Jalan Tengku Zainal Abidin, juga didapati sudah tutup. Tim juga masuk ke RP Club Jalan Riau, komplek Grand Elite. Tim lakukan sosialisi kepada penanggung jawab tempat usaha terkait 14/SE/20.
Kemudia Bar code Jalan Riau komplek grand elite. Diberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab tempat usaha dan diamankan KTP atas nama William K sebagai jaminan datang ke kantor Satpol PP Pekanbaru pada hari senin tanggal 11 april 2022 untuk tindaklanjut.
Selain itu, Holy Wings Jalan Soekarno Hatta juga menjadi sasaran. Tim memberikan surat edaran nomor 14/SE/2022 kepada penanggung jawab tempat usaha.
"Di beberapa tempat yang kami kunjungi pelaku usaha mengikuti aturan tersebut, memang ada 1 tempat usaha bernama Barcode yang masih buka. Kami telah memberikan teguran tertulis dan mengamankan KTP pemilik usaha. Kegiatan ini akan kami lakukan sepanjang bulan Suci Ramadan," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Usai Video Call Istri dan Izin Pamit, Pria di Tapung Gantung Diri
Pomindo Resmi Buka di Inhil
Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto SH MH Pamit, Dr. Eka Nugraha Resmi Jabat Kejari
Ketua GP Ansor dan Banser Inhil Ikuti Deklarasi Masyarakat Cinta Damai
Tablig Akbar Bersama UAS, Abdul Wahid Janji Berantas Judi Online dan Narkoba di Riau
HAPI Bersilaturrahmi dengan Polres Inhil
PT KPI Unit Dumai Gelar Kick Off Bulan Energy & Loss 2023
Sebanyak 433 Kendaraan Terjaring Razia Tim Gabungan
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
Mudik Kebangsaan’ Kolaborasi Polda Riau dan Cipayung Plus, Berangkatkan 200 Masyarakat Mudik Lebaran Gratis
Digitalisasi Sertifikat Tanah, DPRD Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Kasih
Angota DPRD Inhil dari Partai Perindo Ingin Suap Media Dukung Kebijakan Pemerintah