Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dirazia
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah warnet dan tempat hiburan malam dirazia, Sabtu (10/4/2022). Razia yang berlangsung hingga tengah malam itu sebagai pengawasan pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadan.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2022. Di dalam Poin B nomor 1,2 dan 7, pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.
Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan.
"Sasaran operasi Warnet gaming center Jalan Tengku Zainal Abidin. Pada saat tim gabungan tiba di lokasi didapati sudah tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid Ops Reza Aulia Putra, Ahad (10/4/2022).
Kemudian Warnet Sades Jalan Tengku Zainal Abidin, juga didapati sudah tutup. Tim juga masuk ke RP Club Jalan Riau, komplek Grand Elite. Tim lakukan sosialisi kepada penanggung jawab tempat usaha terkait 14/SE/20.
Kemudia Bar code Jalan Riau komplek grand elite. Diberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab tempat usaha dan diamankan KTP atas nama William K sebagai jaminan datang ke kantor Satpol PP Pekanbaru pada hari senin tanggal 11 april 2022 untuk tindaklanjut.
Selain itu, Holy Wings Jalan Soekarno Hatta juga menjadi sasaran. Tim memberikan surat edaran nomor 14/SE/2022 kepada penanggung jawab tempat usaha.
"Di beberapa tempat yang kami kunjungi pelaku usaha mengikuti aturan tersebut, memang ada 1 tempat usaha bernama Barcode yang masih buka. Kami telah memberikan teguran tertulis dan mengamankan KTP pemilik usaha. Kegiatan ini akan kami lakukan sepanjang bulan Suci Ramadan," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Ada Aktivitas Pekat, Tim Yustisi Pemkab Kampar Segel 11 Kafe di Bukit Payung
Stockpile Batu Bara di Kerinci Barat Disegel DLH Pelalawan, Belum Kantongi Izin Lingkungan
Komisi III DPRD Riau Panggil Direksi BRK Syariah
Hasil Test PWI Riau: 75 peserta Lulus, 8 Lulus Bersyarat dan 13 Tak Lulus
Belum Genap 4 Bulan, PLN ULP Tembilahan Kembali Laksanakan Sertijab Manager
Ayat Cahyadi: Larangan Mudik Bukan untuk Menyusahkan, Tapi Bentuk Sayang Pemerintah
Fokus Tangani Karhutla di Kampar, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Personil Harus Proaktif
Pj Walikota Pekanbaru Batalkan Kaca Mayang Fashion Street di HUT RI ke-77
Panti Pijat Menjamur di Kulim, Tokoh Pemuda Ingatkan Waspadai HIV/AIDS
Sejumlah Rumah di Jalan Swadaya Pekanbaru Terendam Banjir
Presiden Prabowo Diharapkan Hadiri HPN 2025 di Riau
Diskes Catat 7.869 Pengidap HIV/AIDS di Riau, Pekanbaru Terbanyak!