Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dirazia
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/78349905228-cakaplah_5fffk_83405_m.jpg)
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah warnet dan tempat hiburan malam dirazia, Sabtu (10/4/2022). Razia yang berlangsung hingga tengah malam itu sebagai pengawasan pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadan.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2022. Di dalam Poin B nomor 1,2 dan 7, pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.
Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadan.
"Sasaran operasi Warnet gaming center Jalan Tengku Zainal Abidin. Pada saat tim gabungan tiba di lokasi didapati sudah tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid Ops Reza Aulia Putra, Ahad (10/4/2022).
Kemudian Warnet Sades Jalan Tengku Zainal Abidin, juga didapati sudah tutup. Tim juga masuk ke RP Club Jalan Riau, komplek Grand Elite. Tim lakukan sosialisi kepada penanggung jawab tempat usaha terkait 14/SE/20.
Kemudia Bar code Jalan Riau komplek grand elite. Diberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab tempat usaha dan diamankan KTP atas nama William K sebagai jaminan datang ke kantor Satpol PP Pekanbaru pada hari senin tanggal 11 april 2022 untuk tindaklanjut.
Selain itu, Holy Wings Jalan Soekarno Hatta juga menjadi sasaran. Tim memberikan surat edaran nomor 14/SE/2022 kepada penanggung jawab tempat usaha.
"Di beberapa tempat yang kami kunjungi pelaku usaha mengikuti aturan tersebut, memang ada 1 tempat usaha bernama Barcode yang masih buka. Kami telah memberikan teguran tertulis dan mengamankan KTP pemilik usaha. Kegiatan ini akan kami lakukan sepanjang bulan Suci Ramadan," tegasnya.
Berita Lainnya
HUT ke-58, Partai Golkar Gelar Jalan Sehat Berhadiah
Kadin Inhil: Jika Alam dan Kebun Rusak Maka Berdampak pada Perekonomian
Bawaslu Inhil Gelar Simulasi Mediasi dan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
Tiga Atlet Cabor Petanque Inhil Raih Medali Emas
Kawanan Gajah 'Obok-obok' Kebun Sawit Warga Pelalawan
Ternyata di Riau ada 398 Jenis Makanan Tradisional
Kajari Bengkalis: Kalau Ada Jaksa Minta Uang, Tunjukkan!
PWI Inhil Safari Jurnalistik ke PWI Kota Bandung, Bertukar Informasi dan Program Kerja
DR Wandi SH MH Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KONI Inhil
Jaga kelestarian Hutan Desa, 4 LPHD Kuindra Patroli Gabungan di Sungai
Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam dan Sapi di Pekanbaru Merangkak Naik
UPT PKB Dishub Tutup, Pengusaha Angkutan Bisa Urus KIR Pekan Depan