Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Akhirnya, Senin Depan Seluruh Sekolah di Pelalawan Berlakukan BTM
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Sekolah di Kabupaten mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMP dan sederajat bakal melakukan Belajar Tatap Muka (BTM) secara keseluruhan, Senin (8/3/2021) depan. Hal ini mengingat sebagian kecamatan yang sebelumnya zona orange kini sudah menjadi zona kuning bahkan sudah ada zona hijau.
Pemberlakuan BTM ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan nomor: 440/Sekt-UK/2020/ tanggal 1 Maret 2021, ikhwal data penyebaran covid-19 zona wilayah desa/kelurahan, Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan. Dimana pada saat ini, Kabupaten Pelalawan sudah zona kuning.
"Berdasarkan surat ini, kita menerapkan BTM di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan, terhitung mulai Senin lusa 8 Maret 2021, mulai tingkat SD kelas 1 sampai 6, hingga SMP sederajat," terang Kadisdikbud Pelalawan, H. Atmonadi, melalui Plt Sekdikbud Martias, Kamis (4/3/2021).
Namun pemberlakukan BTM ini kata Martias, harus mengikuti berbagai ketentuan diantaranya, siswa yang boleh mengikuti pembelajaran wajib mendapat izin dari wali murid, sedangkan siswa yang tidak mendapatkan izin dari orang tua, tetap berlajar daring/luring.
Begitu juga, cakapnya, Kepala Sekolah harus membentuk satuan tugas covid-19 di sekolah masing-masing dengan ketentuan, melakukan pengukuran suhu tubuh, menyedia tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk, jumlah siswa dalam satu lokal maksimal 20 orang, seluruh warga sekolah wajib pakai masker, menyiapkan ruang isolasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara katanya, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, diatur satuan pendidikan dengan ketentuan, tidak diberikan waktu istirahat, kantin tidak dibenarkan dibuka di satuan pendidikan, siswa tidak diperkenankan diskusi kelompok di sekolah maupun di rumah dan pelaksanaan BTM ini bakal dievaluasi selama 14 hari ke depan.
Sementara itu untuk Taman Kanak-Kanak belum boleh dibuka. Hal ini jelas Martias mengacu kepada SK empat menteri. "Untuk TK berdasarkan SK 4 metri setelah BTM SD atau SMP berjalan tiga bulan, baru boleh dibuka,"tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kabar Gembira, Tunda Bayar 2019 Segera Dilunasi
Akhirnya, Satpol PP Inhil Buka Segel Plang Bagi Pelaku Usaha yang Bayar Pajak
Webinar Kemenkominfo di Pelalawan. Waspadai Kejahatan Seksual di Ruang Digital
Kreatif, Polres Inhil Terus Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan Melalui Stiker
HMI Cabang Pekanbaru Sukses Gelar Training Akbar Nasional II, dan Temu Ramah Pengader region Sumbagtera
Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Ditargetkan Mulai September
Pemko Pekanbaru Nunggak Gaji Guru Bantu 3 Bulan
GP Ansor Riau Bentuk Satkoryon Banser Keritang Barat
Rumah Yatim Salurakan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Pekanbaru
Terpilih Aklamasi, Arsyadi Pimpin Partai Golkar Inhu
Diskusi Bersama Ketua Asosiasi dan Pimpinan Redaksi Media, Kapolda Ajak Untuk Jadikan Riau Lebih Baik
Hari Terakhir PPKM Level 4 Jilid III, Kasus Covid-19 di Riau Turun