Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Akhirnya, Senin Depan Seluruh Sekolah di Pelalawan Berlakukan BTM
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Sekolah di Kabupaten mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMP dan sederajat bakal melakukan Belajar Tatap Muka (BTM) secara keseluruhan, Senin (8/3/2021) depan. Hal ini mengingat sebagian kecamatan yang sebelumnya zona orange kini sudah menjadi zona kuning bahkan sudah ada zona hijau.
Pemberlakuan BTM ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan nomor: 440/Sekt-UK/2020/ tanggal 1 Maret 2021, ikhwal data penyebaran covid-19 zona wilayah desa/kelurahan, Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan. Dimana pada saat ini, Kabupaten Pelalawan sudah zona kuning.
"Berdasarkan surat ini, kita menerapkan BTM di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan, terhitung mulai Senin lusa 8 Maret 2021, mulai tingkat SD kelas 1 sampai 6, hingga SMP sederajat," terang Kadisdikbud Pelalawan, H. Atmonadi, melalui Plt Sekdikbud Martias, Kamis (4/3/2021).
Namun pemberlakukan BTM ini kata Martias, harus mengikuti berbagai ketentuan diantaranya, siswa yang boleh mengikuti pembelajaran wajib mendapat izin dari wali murid, sedangkan siswa yang tidak mendapatkan izin dari orang tua, tetap berlajar daring/luring.
Begitu juga, cakapnya, Kepala Sekolah harus membentuk satuan tugas covid-19 di sekolah masing-masing dengan ketentuan, melakukan pengukuran suhu tubuh, menyedia tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk, jumlah siswa dalam satu lokal maksimal 20 orang, seluruh warga sekolah wajib pakai masker, menyiapkan ruang isolasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara katanya, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, diatur satuan pendidikan dengan ketentuan, tidak diberikan waktu istirahat, kantin tidak dibenarkan dibuka di satuan pendidikan, siswa tidak diperkenankan diskusi kelompok di sekolah maupun di rumah dan pelaksanaan BTM ini bakal dievaluasi selama 14 hari ke depan.
Sementara itu untuk Taman Kanak-Kanak belum boleh dibuka. Hal ini jelas Martias mengacu kepada SK empat menteri. "Untuk TK berdasarkan SK 4 metri setelah BTM SD atau SMP berjalan tiga bulan, baru boleh dibuka,"tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Asisten II Setda Pelalawan Hadiri Sosialisasi Pembentukan Satgas Migas Riau
Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Pekanbaru Turun, Warga Diingatkan Tetap Patuhi Prokes
Lantik 7 Pejabat Eselon II dan Direktur Bank BPR Dana Amanah, Bupati Zukri Tegaskan Untuk Kerja Keras, Cerdas Dan Ikhlas
Kadiskominfo Riau sebut Jonli Sah Sebagai Komisaris PT PIR
PWI Riau Akan Punya Hutan Komunitas Pertama di Indonesia
Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemko Dapat 5.077 Sambungan Jargas
Satgas Covid-19 Berikan Lampu Hijau, Sekolah di Pelalawan Siap Berlakukan Belajar Tatap Muka
Efrizon, Anggota DPRD Pelalawan Berdarah Minang, Sampaikan Duka Mendalam atas Bencana di Sumatera Barat
Bupati Zukri Turun Langsung Proses Bedah Rumah RTLH Bersama Baznas
1 Hektare Lahan Kosong di Jalan Tuanku Tambusai Terbakar
Satlantas Polres Pelalawan Berikan Teguran kepada Siswa Pengguna Knalpot Brong di SMKN 1 Pangkalan Kerinci
Special Anniversary, Labersa Hotel Hadirkan Banyak Promo Menarik Bulan Ini