Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Akhirnya, Senin Depan Seluruh Sekolah di Pelalawan Berlakukan BTM
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Sekolah di Kabupaten mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMP dan sederajat bakal melakukan Belajar Tatap Muka (BTM) secara keseluruhan, Senin (8/3/2021) depan. Hal ini mengingat sebagian kecamatan yang sebelumnya zona orange kini sudah menjadi zona kuning bahkan sudah ada zona hijau.
Pemberlakuan BTM ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan nomor: 440/Sekt-UK/2020/ tanggal 1 Maret 2021, ikhwal data penyebaran covid-19 zona wilayah desa/kelurahan, Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan. Dimana pada saat ini, Kabupaten Pelalawan sudah zona kuning.
"Berdasarkan surat ini, kita menerapkan BTM di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pelalawan, terhitung mulai Senin lusa 8 Maret 2021, mulai tingkat SD kelas 1 sampai 6, hingga SMP sederajat," terang Kadisdikbud Pelalawan, H. Atmonadi, melalui Plt Sekdikbud Martias, Kamis (4/3/2021).
Namun pemberlakukan BTM ini kata Martias, harus mengikuti berbagai ketentuan diantaranya, siswa yang boleh mengikuti pembelajaran wajib mendapat izin dari wali murid, sedangkan siswa yang tidak mendapatkan izin dari orang tua, tetap berlajar daring/luring.
Begitu juga, cakapnya, Kepala Sekolah harus membentuk satuan tugas covid-19 di sekolah masing-masing dengan ketentuan, melakukan pengukuran suhu tubuh, menyedia tempat cuci tangan, mengatur tempat duduk, jumlah siswa dalam satu lokal maksimal 20 orang, seluruh warga sekolah wajib pakai masker, menyiapkan ruang isolasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara katanya, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, diatur satuan pendidikan dengan ketentuan, tidak diberikan waktu istirahat, kantin tidak dibenarkan dibuka di satuan pendidikan, siswa tidak diperkenankan diskusi kelompok di sekolah maupun di rumah dan pelaksanaan BTM ini bakal dievaluasi selama 14 hari ke depan.
Sementara itu untuk Taman Kanak-Kanak belum boleh dibuka. Hal ini jelas Martias mengacu kepada SK empat menteri. "Untuk TK berdasarkan SK 4 metri setelah BTM SD atau SMP berjalan tiga bulan, baru boleh dibuka,"tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
H Dani Daftarkan Diri, Agus Salim: PPP dan PKB Inhil Saudara Kandung
Riau Tegas Larang Mudik,Tidak Ada Izin Untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Sebelum Meningal Dunia di Sumbar, Korban Diduga Covid-19 Mengaku Pulang dari Tembilahan
Polda Amankan Pompong Bawa Kayu Ilegal di Siak, Dua Pelaku Diamankan
LKJ Raja Ali Kelana 2023 Dimulai
Abu Khoiri Sebut Terlambatnya Pengesahan APBD Rohil 2021 Rugikan Masyarakat
Kadis Pendidikan Inhil Diminta Segera Bayarkan Insentif Guru Non PNS
Jalan ke Terminal AKAP Pekanbaru Seperti Sungai, Banyak Motor Mogok hingga Mobil Putar Arah
Kadis Dikpora Kampar Saksikan Langsung Pertandingan Volly Ball Tapung Vs Kampar Kiri Hulu
Bupati Inhil Sambut Kedatangan 365 Jemaah Haji Asal Inhil
BPS Inhil Kembali Lakukan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa Hingga 17 Juli 2020