150 Ahli Waris di Pekanbaru Mengajukan, Namun Santunan Rp15 Juta Pasien Covid-19 Meninggal sudah Dihapus

Santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia dihapus Kementerian Sosial (Kemensos).

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia dihapus Kementerian Sosial (Kemensos).

"Informasinya seperti itu. Tapi kita masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Dinas Sosial provinsi (Riau)," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyuddin, Kamis (4/3/2021).

Sejauh ini sudah ada 150 ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia yang mengajukan permohonan penerimaan santunan. Seluruhnya telah diajukan ke Kemensos.

Namun dari jumlah tersebut, baru satu ahli waris pasien covid yang mendapatkan santunan Rp15 juta dari Kemensos tersebut. "Ia, baru satu (ahli waris) yang menerima santunan," kata dia.

Penghapusan santunan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti tersebut dijelaskan, pada tahun 2021 ini tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinas Sosial provinsi, kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk itu, Kemensos meminta Dinas Sosial provinsi agar dapat menyampaikan hal tersebut ke Dinas Sosial kabupaten/kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan atau usulan lagi ke Kemensos RI.






Tulis Komentar