Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Usai Dipanggil Polda, Agus Pramono: DLHK Pekanbaru Harus Ikuti Mekanisme
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono telah memenuhi panggilan Polda Riau terkait masalah tumpukan sampah. Ia dipanggil lantaran dianggap lalai dalam penanganan sampah.
Agus menyebut, sejak 1 Januari lalu, instansinya sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi DLHK serta mekanisme pengolaan sampah. Tumpukan sampah di sejumlah wilayah kota sejak awal Januari 2021 terjadi karena proses lelang pengangkutan sampah yang belum tuntas.
DLHK telah memasukkan pengajuan lelang angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, sejak akhir tahun lalu.
Sebelumnya, pengelola angkutan sampah dilaksanakan PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah dan sudah berakhir kontraknya pada 31 Desember 2020. Kata Agus, DLHK tidak bisa melakukan penunjukan langsung untuk pengelola angkutan sampah.
Sebab, nilai kontraknya besar, di atas Rp200 Juta sehingga harus melalui proses lelang. Itu diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 pasal 1 atat 40 tentang pengadaan langsung tidak boleh melebihi Rp200 juta
"Saya tidak bisa tunjuk langsung, kalau tunjuk langsung bisa melanggar aturan," kata Agus, Rabu (20/1/2021).
Mengantisipasi penumpukan sampah, DLHK melakukan swakelola untuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Muara Fajar. Mereka sudah mengangkut sampah yang menumpuk di wilayah kota sejak awal Januari lalu
Total 37 unit kendaraan mengangkut sampah secara swakelola saat ini. 15 di antaranya angkutan sewa untuk membantu pengangkutan sampah. Kondisi ini membuat keterlambatan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA Muara Fajar. "Idealnya ada 80 kendaraan angkutan sampah," kata Agus.
Namun keterbatasan armada membuat pengangkutan sampah jadi terlambat dari jadwal. DLHK juga tidak mungkin menambah armada karena dibatasi regulasi administrasi penganggaran.
Agus juga berterima kasih banyak terhadap pihak yang membantu upaya penanggulangan tumpukan sampah. "Kita tetap ambil, namun memang butuh waktu mengangkut sampah di seluruh wilayah kota," jelasnya.
Agus menyebut, DLHK sudah mengoptimalkan pengangkutan sampah secara swakelola sembari menunggu proses lelang di LPSE. Rangkaian lelang ini mengikuti aturan rencana umum pengadaan.
"Kita tunduk pada aturan rencana umum pengadaan, saya tidak bisa ikut campur karena ada regulasi yang mengaturnya," jelasnya.
Agus menuturkan, DLHK harus mengikuti proses lelang secara prosedural. Proses lelang dilakukan setelah pengesahan Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 pada 30 Desember 2020.
Kemudian, di Nomor 226 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 Perwako Penjabaran APBD tahun anggaran 2021. Sampai saat ini, untuk operasional DLHK belum bisa menggunakan anggaran. Namun pihaknya tetap berupaya untuk tetap melakukan pengangkutan sampah. "Saat ini kita belum dapat menggunakan anggaran," kata dia.
Agus memohon kepada jajaran kepolisian untuk membantu penegakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pembuang sampah sembarang bisa terjerat Undang-Undang.***
.png)

Berita Lainnya
Banjir Pekanbaru, BPBD Riau Siapkan Perahu Karet untuk Evakuasi Korban
Rangkaian Acara MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Kecamatan Kampar Utara Berjalan Baik, Ini Ucapan dan Apresiasi dari Ketua Harian LPTQ Kampar
Pengurus KKSS Kecamatam Keritang Resmi Dilantik
Antisipasi Musim Penghujan, Tim Satgas Penanganan Banjir Pelalawan Tinjau Drainase BTN Lama
Bertabur Diskon, Warga Banjiri Ramayana Panam
Resmi Jabat Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto Siap Emban Amanah dan Berikan Contoh Baik
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Serah Terima Jabatan
Bupati Rokan Hulu 'Menghilang', Gubernur Riau Diminta Turun Tangan
Bupati Zukri:Pawai Budaya Merupakan Wujud Keberagaman dan Kekayaan Budaya yang Dimiliki Kabupaten Pelalawan
Membingungkan, Data Pandemi Corona di Inhil Dianggap Tak Valid
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Meranti, Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
Pengurus DPC AMSI Resmi Dikukuhkan