Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Pencuri Kerbau Dibekuk Polsek Lirik, Ini Kronologisnya
INHU (INDOVIZKA) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik meringkus dua pelaku pencurian ternak kerbau milik warga Desa Japura, Aliyas Damhur (56) yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.
Kedua pelaku pencurian kerbau itu adalah RRS alias Rahmat (19) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik dan BHD alias Bahar (30) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis (4/3/2021) pada jam dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (6/3/2021) membenarkan diringkusnya dua pelaku pencurian ternak jenis kerbau di Kecamatan Lirik tersebut.
Lebih jauh Misran menyampaikan, Selasa 2 Maret 2021 pagi, jam 08.00 WIB, seperti biasanya, korban selalu datang ke lokasi perkebunan PT Tesso Indah di wilayah Desa Pasir Ringgit untuk melihat kerbau miliknya. Namun pagi itu korban heran karena jumlah kerbaunya berkurang 1 ekor, biasannya 3 ekor.
Korban berusaha mencari kerbau itu di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Tesso Indah, tapi tak kunjung ditemukan.
Sebagai pemilik, ia tahu jenis kelamin dan ciri-ciri kerbau yang hilang itu, yakni kerbau jantan memiliki bekas luka di paha bagian kanan.
Meski seharian penuh korban mencari, tapi kerbaunya tak juga jumpa, tapi keesokannya, Rabu 3 Maret 2021, korban mendapat informasi dari temannya jika ia melihat seseorang yang ciri-cirinya diketahui menarik dan membawa kerbau milik korban.
Kamis 4 Maret 2021, pukul 011.00 WIB akhirnya korban menemukan kerbau itu tertambat di sebuah pohon dalam hutan wilayah Desa Pasir Ringgit.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lirik atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 35 juta.
Laporan korban langsung direspon cepat oleh Polsek Lirik.
Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Lirik untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan sekaligus memburu para pelaku.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban saat melapor, tim Reskrim Polsek Lirik mulai menyelidiki sejumlah orang yang dicurigai, tak butuh waktu lama, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil meringkus RRS alias Rahmat di rumah orang tua angkatnya Desa Sidomulyo, pada tim, Rahmat mengaku telah mencuri kerbau bersama dua temannya, yakni BHD alias Bahar dan SMN.
Tim langsung menuju rumah BHD di Desa Kota Lama, tanpa perlawanan Bahar dengan mudah diringkus, Bahar juga mengaku ikut mencuri kerbau milik korban.
Tapi SMN hingga saat ini masih diburu dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.
"Kedua tersangka kasus pencurian ternak dan sejumlah barang bukti telah diamankan Polsek Lirik untuk diproses," pungkas Misran.
.png)

Berita Lainnya
PSMTI Inhil Siap Dukung Suasana Kondusif dan Terapkan Protkes Covid-19
Banjir Genangi Rumah dan Sawah Warga di Sungai Mandau, PKK Siak Bantu Paket Sembako
Usai Sholat Ashar Berjamaah, Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Cooling Sistem Pemilu Damai 2024
Ijab Kabul di Lapas, Pasangan Pengantin di Tembilahan Menangis Bahagia
Sepakat Soal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025, Abdul Mu’ti: Tunggu Surat Edaran 3 Menteri
Dinas PUPR Riau : Jembatan Sungai Piring Bukan Kewenangan Pemprov
PT Datama Kelola Parkir, Dishub Minta Jukir Lama Dipertahankan
Irwan Saputra dan Pengurus Hadiri Mukab IV Kadin Siak di Grand Royal Hotel
DPC PKB Inhil Gelar Vaksinasi Dosis II Covid-19
117 Destinasi Wisata Riau Tutup Cegah COVID-19, ini Daftarnya
Mulai Hari ini Satlantas Polres Inhil Terapkan Uji Praktek SIM di Jalur Baru
Tinjau Operasi Pasar, Hj Zulaikhah Harap Pasar Murah Ringankan Beban Masyarakat