Pilihan
Kini Masyarakat Bisa Urus SKCK dan Kehilangan Barang Melalui Aplikasi Polsek Tampan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kini warga Kecamatan Tuah Madani dan Tuah Karya Pekanbaru yang berada di wilayah hukum Polsek Tampan bisa mengurus kehilangan barang dan membuat SKCK melalui aplikasi online.
Pelayanan Drive Thru tersebut melalui aplikasi Presisi Posek Tampan yang telah dimulai sejak Senin 1 Maret 2021 dengan jadwal operasional hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun langkah-langkah pelaporan Drive Thru melalui aplikasi Presisi Polsek Tampan sebagai berikut:
1. Mendownload aplikasi dengan Android (untuk ios belum tersedia) melalui playstore dengan mengetik keyword Presisi Polsek Tampan.
2. Setelah terinstal masyarakat dapat membuka aplikasi tersebut dan memilih laporan yang akan dibuat (Laporan Kehilangan Barang dan Perpanjangan SKCK).
3. Sebelum mengisi formulir, pelapor wajib mengetahui syarat dan ketentuan yang tersedia di menu formulir aplikasi Presisi Polsek Tampan.
4. Selanjutnya setelah mengetahui persyaratan dan ketentuan, pelapor dapat mengisi formulir sesuai data diri pelapor di aplikasi Presisi Polsek Tampan.
5. Selanjutnya sebelum formulir dikirim, pelapor akan diarahkan ke menu penilaian kualitas pelayanan Polsek Tampan.
6. Setelah pelapor memberikan penilaian kualitas pelayanan, selanjutnya pelapor akan menerima kode registrasi yang akan ditunjukkan kepada petugas Drive Thru Polsek Tampan.
7. Selanjutnya, pelapor dapat langsung datang ke Polsek Tampat melalui jalur Drive Thru Polsek Tampan serta membawa persyaratan yang ditentukan sesuai aplikasi Presisi Polsek Tampan.
8. Setelah sampai di loket Drive Thru, pelapor menyerahkan persyaratan kepada petugas dan dalam waktu 5 menit surat yang dibutuhkan sudah selesai dan dapat di terima (Pasti).
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, selain menggunakan aplikasi Presisi Polsek Tampan terkhusus untuk masyarakat yang tidak memiliki android atau alat komunikasi, masyarakat atau pelapor dapat datang langsung ke Polsek Tampan.
"Polsek Tampan juga telah menyiapkan 2 unit komputer di layanan Self Service yang mana pengisian formulir laporan diisi secara langsung di Polsek Tampan," ujar Ambarita, Sabtu (6/3/2021).
Untuk pelapor yang mengalami kendala dan kesulitan dalam pengisian formulir akan dipandu oleh petugas kepolisian Polsek Tampan dan selanjutnya dapat menunggu pengambilan secara antrean di lobi atau ruang tunggu Polsek Tampan.
"Dengan adanya Drive Thru melalui aplikasi Presisi Polsek Tampan diharapkan meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat dengan respon cepat dari kepolisian," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Anto Rahman Lantik Pengurus Ikasmansa Periode 2020-2025
Perekam Data e-KTP yang Lama Jadi Prioritas Cetak Disdukcapil Inhil
Ribuan Warga Dumai Ikuti Senam Sehat Bermarwah Bersama Cagubri Abdul Wahid
Pemkab Rohil 'Comot' Anggaran Rp12 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Upacara Harkitnas di Polres Kampar, Kapolres Bacakan Sambutan Menkomdigi
Untuk Penanganan Karhutla, BNPB Pusat Bantu Riau 6 Heli Water Bombing
PJ Bupati Inhil; Momen Ramadhan untuk Membangun Kebersamaan
Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK di Riau Ditunda
Berikut Daftar Perolehan Suara Pilkades Serentak 58 Desa di Inhil
Pemkab Pelalawan Bayarkan Tunda Bayar 2023 Senilai Rp43,89 Miliar
Tinjau Pengadaan Tanah Jalan Tol Rengat-Jambi, Plh Sekda Riau Minta Dukungan Pemkab Inhu
Pembangunan Surau Al-Hidayah Hampir Rampung, Zainuddin Ucapkan Terima Kasih kepada H Abdul Wahid