DPRD Pekanbaru Dorong Pasar Kaget Miliki Izin


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pasar kaget semakin menjamur di Pekanbaru. Dari puluhan pasar rakyat yang ada, saat ini yang sudah memiliki izin baru 8 titik.

Sejatinya pasar rakyat ini sendiri sudah diatur melalui Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.

"Yang ada izin baru beberapa titik, sementara realita di lapangan pasar rakyat ini banyak. DPRD tidak akan melarang masyarakat memenuhi kehidupannya, tapi ini harus diatur," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Kamis (11/3/2021).

Pasalnya dengan kehadiran pasar rakyat di tengah-tengah masyarakat juga ada dampak buruknya, seperti terganggunya lingkungan, lalu lintas, serta ekonomi pedagang tempatan yang lokasinya tak jauh dari pasar kaget tersebut.

"Ini harus diatur, mungkin bisa sekali sepekan. Tetap harus ada aturan, dan untuk yang sudah beroperasi setiap hari saya rasa ini harus ditertibkan oleh Pemko Pekanbaru," jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong agar pasar rakyat yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan agar tidak ditertibkan oleh pemerintah.

"Tentu harus lengkapi syarat yang sudah ditentukan, nanti Pemko pasti akan proses apakah tempat pasar tersebut sesuai dengan aturan atau tidak," pungkasnya.






Tulis Komentar