Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
DPRD Pekanbaru Dorong Pasar Kaget Miliki Izin
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pasar kaget semakin menjamur di Pekanbaru. Dari puluhan pasar rakyat yang ada, saat ini yang sudah memiliki izin baru 8 titik.
Sejatinya pasar rakyat ini sendiri sudah diatur melalui Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.
"Yang ada izin baru beberapa titik, sementara realita di lapangan pasar rakyat ini banyak. DPRD tidak akan melarang masyarakat memenuhi kehidupannya, tapi ini harus diatur," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Kamis (11/3/2021).
Pasalnya dengan kehadiran pasar rakyat di tengah-tengah masyarakat juga ada dampak buruknya, seperti terganggunya lingkungan, lalu lintas, serta ekonomi pedagang tempatan yang lokasinya tak jauh dari pasar kaget tersebut.
"Ini harus diatur, mungkin bisa sekali sepekan. Tetap harus ada aturan, dan untuk yang sudah beroperasi setiap hari saya rasa ini harus ditertibkan oleh Pemko Pekanbaru," jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong agar pasar rakyat yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan agar tidak ditertibkan oleh pemerintah.
"Tentu harus lengkapi syarat yang sudah ditentukan, nanti Pemko pasti akan proses apakah tempat pasar tersebut sesuai dengan aturan atau tidak," pungkasnya.
Berita Lainnya
Gratis, SPS Riau Gandeng PWI Riau Gelar UKW
Pomindo Resmi Buka di Inhil
Terlibat Korupsi, Oknum Bendahara Desa di Pelalawan Ditahan Jaksa
Pantau Progres Perbaikan Jalan, Kapolsek Reteh Lakukan Patroli Gabungan
Petugas Temukan Pemburu Pakai Jerat Sling Saat Patroli
Pj Gubernur Riau Mundur, Pengganti SF Hariyanto Kabarnya Dilantik Lusa
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
Kejari Pekanbaru Terapkan Penyelesaian Tilang Online
Kawal Mutu dan Keamanan Pangan Saat Nataru, BBPOM Pekanbaru Gencar Lakukan Pengawasan
Polres Inhil Edukasi Masyarakat Kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19
Pemko Pekanbaru Tak Beri Izin Keramaian, Warga Dilarang Buat Kegiatan Malam Tahun Baru
Kadiskominfo Riau sebut Jonli Sah Sebagai Komisaris PT PIR