Pilihan
Gerebek Penadahan CPO Ilegal di Dumai, Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
PEKANBARU (INDOVIZKA)-Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah itu ditangkap dari lokasi tersebut.
Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau.
"Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).
Dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan, yakni Monawaty Sianturi (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34), karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPO dari truk tangki dan menampungnya di tangki penampungan.
"Selain dua karyawan, polisi juga menyita 2 unit truk tangki merk Hino warna hijau yang disopiri oleh Riansyah Wardana dan disopiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini," ungkapnya.
Kedua truk tangki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.
"Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya," lanjutnya.
Pada saat penggerebekan, sopir truk tangki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli, rantangan dan locis yang ada pada truk tangkinya sudah dibuka.
Lanjut Teddy, selain kedua orang tersangka itu, Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO, serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelola gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.
.png)

Berita Lainnya
Korupsi Dana Belanja BBM di PU Pelalawan, PPTK Dituntut 7,5 Tahun
Syamsuar-Edy Prioritaskan Pendidikan Merata dan Berkualitas di Riau
Pemda Inhil Masih Pertimbangkan Buka Pasar Wadai Ramadhan Tahun Ini
Terpilih Aklamasi Ketua DPK Kampar Kiri Hilir, Andi Arfan : Lewat KNPI Tumbuh Generasi Muda Produktif
Bermodal Vespa Tua dari Sulsel, Begini Cara Bertahan Hidup Rusman Ibrahim di Siak
Dinas PMD Siap Bantu DPC Granat Inhil Perangi Narkoba
Jimly Asshiddiqie Bicarakan Sumber Dana Jimly School of Law and Government
Dandim 0102/Pidie Tinjau Progres Rehab 5 Unit RTLH TMMD Ke-129, Pengerjaan Capai 39 Persen
Kawal Penjualan Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil Kembali Datangi Toko Berkat
Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan 2022 dan Penyerahan DPA 2023
Pemprov Riau Kejar Pajak Kendaraan Perusahaan Masuk PAD, Investor Diminta Pakai Plat BM
Pelalawan Dapat Kucuran Dana Dari APBN 72,5 miliar Untuk Buat Jalan