Gerebek Penadahan CPO Ilegal di Dumai, Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

Barang bukti disita aparat dari lokasi penggerebekan.

PEKANBARU (INDOVIZKA)-Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah itu ditangkap dari lokasi tersebut.

Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau.

"Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).

Dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan, yakni Monawaty Sianturi (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34), karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPO dari truk tangki dan menampungnya di tangki penampungan.

"Selain dua karyawan, polisi juga menyita 2 unit truk tangki merk Hino warna hijau yang disopiri oleh Riansyah Wardana dan disopiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini," ungkapnya.

Kedua truk tangki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.

"Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya," lanjutnya.

Pada saat penggerebekan, sopir truk tangki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli, rantangan dan locis yang ada pada truk tangkinya sudah dibuka.

Lanjut Teddy, selain kedua orang tersangka itu, Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO, serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelola gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.






Tulis Komentar