Pilihan
Kades Diingatkan Jangan Tilap Dana Desa
PEKANBARU (INDOVIZKA)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di Bumi Lancang Kuning tidak menilap dana dari pemerintah yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Jika ditemukan penyimpangan, maka oknum kepada desa akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum berlaku.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan kejaksaan sudah punya program 'Jaksa Jaga Desa' untuk mengawasi pengelolaan dana desa. Program ini ditaja dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Ini termasuk kategori pembangunan strategis yang ada di Riau. Kami dalam pelaksanaannya akan menggandeng Inspektorat maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," tegas Raharjo saat ditemui di sela kegiatan Muscab DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (29/3/2022).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Raharjo menjelaskan, seandainya terjadi penyimpangan saat monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa ini, maka terlebih dahulu penanganannya diserahkan kepada pihak Inspektorat guna tindakan secara administratif.
"Setelah itu, jika tidak dihiraukan oleh kepala desa maka kita lakukan tindakan tegas menurut aturan hukum yang berlaku," papar Raharjo didampingi pengurus DPD Pepdesi La Inpres SE MMPub.
Raharjo menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan DPD Papdesi Riau. Menurutnya, ini menjadi angin segar yang membawa semangat kepada kepala desa yang tergabung dalam Papdesi.
Raharjo mengungkapkan, kejaksaan akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Papdesi. Hal ini untuk pencegahan tindak pidana korupsi supaya kepala desa nyaman mengelola dana desa dan tidak ada gangguan dari pihak mana pun.
"Gangguan itu bisa saja datang dari oknum aparat penegak hukum ataupun dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab," pungkas Raharjo.
Diberitakan sebelumnya, Raharjo mengungkapkan selama 2021 terjadi 15 perkara dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Riau. Belasan perkara ini ditangani baik oleh kepolisian dan juga kejaksaan.
Raharjo menyebut, pelaku penyelewengan dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi kepala desa tinggi. Selain itu ada juga karena idak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
.png)

Berita Lainnya
Belum Rampung, Laporan Keuangan 2020 Pemko Pekanbaru Baru 65 Persen
Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M
Tinjau Vaksinasi PD DMI, Bupati Kampar Sebut Vaksinasi Upaya Bersama Cegah Covid-19
Pasca Kebakaran Maut di Kijang Jaya, Bupati Kampar Janji Segera Bangun Pasar Sementara
Hadiri Rakornas 2024, H. Erisman Yahya Dukung Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Hadir di Puncak Peringatan HUT PP-PAUD Ke 68, Wabup Kampar Sampaikan Dukungan Pemda Cetak Generasi Emas dan Pendidikan 12 Tahun
21 Siswa MTsN 2 Inhil Lulus ke MAN Insan Cendekia Melalui Jalur SNPDB
Jalin Kerjasama, Pengurus Rumah Yatim Silaturahmi dengan Ketua PWI-SMSI Riau
Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Indragiri Hulu Diringkus
Syahrial Abdi Sosok Paling Tepat Jabat Sekdaprov Riau, Ini Komentar dan Harapan Ketua Fraksi PKB Kampar
Pemkab Pelalawan Anggarkan Rp 9,4 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Gelar Dauroh, Begini Obsesi MQ yang Ingin Cetak Generasi Qurani dan Kampung Quran di Kampar