Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kades Diingatkan Jangan Tilap Dana Desa
PEKANBARU (INDOVIZKA)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di Bumi Lancang Kuning tidak menilap dana dari pemerintah yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Jika ditemukan penyimpangan, maka oknum kepada desa akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum berlaku.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan kejaksaan sudah punya program 'Jaksa Jaga Desa' untuk mengawasi pengelolaan dana desa. Program ini ditaja dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Ini termasuk kategori pembangunan strategis yang ada di Riau. Kami dalam pelaksanaannya akan menggandeng Inspektorat maupun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," tegas Raharjo saat ditemui di sela kegiatan Muscab DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (29/3/2022).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Raharjo menjelaskan, seandainya terjadi penyimpangan saat monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan dana desa ini, maka terlebih dahulu penanganannya diserahkan kepada pihak Inspektorat guna tindakan secara administratif.
"Setelah itu, jika tidak dihiraukan oleh kepala desa maka kita lakukan tindakan tegas menurut aturan hukum yang berlaku," papar Raharjo didampingi pengurus DPD Pepdesi La Inpres SE MMPub.
Raharjo menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan DPD Papdesi Riau. Menurutnya, ini menjadi angin segar yang membawa semangat kepada kepala desa yang tergabung dalam Papdesi.
Raharjo mengungkapkan, kejaksaan akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Papdesi. Hal ini untuk pencegahan tindak pidana korupsi supaya kepala desa nyaman mengelola dana desa dan tidak ada gangguan dari pihak mana pun.
"Gangguan itu bisa saja datang dari oknum aparat penegak hukum ataupun dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab," pungkas Raharjo.
Diberitakan sebelumnya, Raharjo mengungkapkan selama 2021 terjadi 15 perkara dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Riau. Belasan perkara ini ditangani baik oleh kepolisian dan juga kejaksaan.
Raharjo menyebut, pelaku penyelewengan dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi kepala desa tinggi. Selain itu ada juga karena idak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
.png)

Berita Lainnya
Masyarakat Inhil Diajak Dukung dan Sukseskan Gerakan Cegah Stunting Melalui ABCDE
Program Rumah Layak Huni di Riau Terancam Ditiadakan, Ini Penyebabnya
LKJ Raja Ali Kelana 2023 Dimulai
Puluhan Mobil Dinas Eks Pejabat Riau Senilai Rp4,9 Miliar Belum Dikembalikan
Inhu Heboh, Spanduk 'Copot Camat Umar' Beredar di Peranap
Pemprov Riau Patikan 25% Pegawai Masih Kerja dari Rumah
Pemprov Riau Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya
Antrean Membludak, Kadisdukcapil: Tidak Harus Datang ke Kantor Urus Administarsi Kependudukan
Bupati Zukri Jalin Silahturahmi dan Kunjungan Kerja Ke Danau Tajwid
Pria Tewas di Bawah Jembatan Sungai Sibam Ternyata Dibunuh Abang Kandung
Polsek Lirik Ringkus Penikmat Sabu Asal Ukui, Diduga Ada Pelaku Lain
Bupati Inhil Perintah Tegas BKPSDM untuk Percepatan Pendataan Tenaga Honorer