Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
MPR Sebut Tudingan Amien Rais Soal Amandemen UUD 45 untuk Presiden 3 Periode Cuma Lelucon
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Ketua MPR, Amien Rais yang menuding tujuan dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, oleh MPR, adakah untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi 3 periode, menjadi bahan tertawaan anggota MPR saat ini.
Pasalnya, tudingan itu dianggap sebagi 'Lelucon Politik' atau Political Joke oleh para anggota MPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani kepada INDOVIZKA.com. Menurutnya, tudingan yang bersumber dari kecurigaan Amien Rais itu, bukanlah sesuatu yang penting dipandang serius, karena hal itu tidak benar adanya.
"Kami yang di MPR tertawa membaca berita yang memuat dugaan atau kecurigaan Pak AR terkait amandemen UUD NKRI Tahun 1945 untuk mengubah pasal masa jabatan presiden sehingga bisa sampai 3 periode. Kenapa tertawa? Kami melihatnya itu political joke atau mob dari Pak AR saja," kata Arsul, Ahad (14/3/2021).
Wakil Ketua Umum PPP itu menegaskan, tidak pernah ada agenda di MPR yang mengarah kepada pasal tentang masa jabatan Presiden. Sehingga dipastikannya, wacana tentang perubahan masa jabatan Presiden itu hanyalah opini politik di luar dari MPR.
"Karena di agenda MPR saat ini tidak ada agenda sama sekali untuk merubah pasal masa jabatan Presiden. Jangankan agenda perubahan, bahkan tingkatan pemikiran awal saja tidak ada sampai saat ini," ujarnya.
Dijelaskannya, terkait amandemen UUD 1945 itu. MPR hanya berfokus membahas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saja.
"Satu-satunya yang didalami dan dikaji lebih lanjut hanyalah hal yang terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara. Dari 5 rekomendasi MPR periode lalu pun tidak ada materi terkait masa jabatan presiden 3 periode. Bahkan dari 5 materi tersebut ya hanya terkait PPHN itu saja yang saat ini didalami," sambungnya
Senada dengan itu, Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Mengaku menilai pernyataan Amien Rais itu, hanyalah sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan.
"Yang saya tangkap dari Pak Amien Rais semacam warning jangan sampai ada kejadian itu. Jadi intinya beliau tidak setuju untuk adanya perpanjangan masa jabatan presiden 3 kali, itu dari yang saya tangkap," kata HNW, ketika dihubungi, Ahad (14/3/2021).
Sebelumnya, Amien Rais melontarkan dugaan Presiden Jokowi akan meminta MPR menggelar sidang istimewa. Amien mengatakan dalam sidang istimewa itu diduga akan ada usulan pasal mengenai masa jabatan presiden 3 periode.
Pernyataan itu disampaikan Amien Rais melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pukul 20.00 WIB, Sabtu (13/3/2021). Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia.
"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back-up politik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim," ujar Amien.
.png)

Berita Lainnya
Dua Faktor Penentu Koalisi di Pemilu 2024
Persiapan Pemilu 2024, Nasdem Riau Fokus Rekrut Kader Baru dengan E-KTA
Masyarakat Sungai Salak Sambut Antusias Program Dana Kelurahan Dari Fermadani
H Dani M Nursalam Resmi Lantik PAC dan Ranting PKB se- Kecamatan Pelangiran
Amril Jambak Daftar ke Tiga Parpol
Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tak Ditunda
Survei: Kepuasan Publik ke Jokowi Terendah Sejak 2016
Terima SK Dukungan PKB, Zukri-Nasarudin Bertekad Menangkan Pilkada Pelelawan
Airlangga Akan Beri Pernyataan Politik di Rapimnas Golkar
Tak Ingin Pemuda Riau Terpecah, Pemuda Pancasila Pekanbaru Tolak Musda KNPI di Pelalawan
Ketua Harian PKB Riau H. Dani M Nursalam Hadiri Konsolidasi DPC PKB Bengkalis
Pemecatan Arief Budiman Dianggap Tidak Objektif, DPR akan Panggil DKPP