Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Politisi PDIP Riau Minta Tak Usah Tanggapi Soal Penundaan Pemilu 2024
INDOVIZKA.COM - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024, dinilai banyak pihak bukan merupakan ranah PN.
Hal ini dikatakan politisi senior PDI Perjuangan Riau, Kordias Pasaribu.
“Sebenarnya putusan itu belum bisa dijadikan acuan karena belum inkrah, jangan dibesar-besarkan, jadi bias nanti. Terlalu jauh nanti ditafsirkan, masih banyak prosesnya,” kata Kordias, Sabtu (4/3/2023).
Mantan Ketua DPD PDI P Riau yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Riau itu mengatakan persoalan sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.
"Saya jelas tidak sepakat dengan putusan tersebut, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Semua pihak juga sudah sepakat sebenarnya. Bahkan presiden tidak ada niat memperpanjang masa jabatan maupun menunda Pemilu ini,” cakapnya lagi.
Eks Ketua PDIP Riau itu juga menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu.
"Jadi, memang Pemilu ini tetap 2024 ya. Karena seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama. Itu PN tidak tepat juga memutuskan hal Pemilu ini, putusan itu tidak tepat jika dijalankan. Jangan karena segelintir orang Pemilu ditunda itu tidak mungkin,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.
Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," dikutip dari putusan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Dinilai Gagal Memenuhi Komitmen, Ketua dan Bendahara DPC PKB Inhu Diberhentikan Dari Jabatannya
AHY Copot 21 Petinggi Demokrat di Daerah, Termasuk Ketua DPD Kepri Apri Sujadi
Badan Kehormatan Rekomendasikan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Dipecat
Didukung Maju Pilgubri, PKB Riau Sosialisasi Abdul Wahid Sejak Dini
Didukung UAS-RZ Maju Pilgub Riau, Abdul Wahid Bertekad Tuntaskan Pembangunan Jalan di Inhil
AHY Disebut Tak Bisa Bedakan Urusan Pribadi dengan Negara
Bawaslu Riau Minta Jajaran Bersiap Hadapi Gugatan 5 Pilkada ke MK
Golkar Yakin Usung Airlangga 2024, Enggan Konvensi Capres
Muhammad Guntur Terpilih Jadi Ketua DKC Garda Bangsa Inhil, Begini Pesan Iwan Taruna
Ramai Suami dan Istri ASN Nyaleg, DPRD Riau Minta KPU Pertegas Regulasi
Kesimpulan Pertemuan Tertutup Demokrat dan PKS: Indonesia Berada di Titik yang Tidak Baik
Plt Ketum PPP Luncurkan Logo dan Nomor Urut Partai di Pemilu 2024