Pilihan
Politisi PDIP Riau Minta Tak Usah Tanggapi Soal Penundaan Pemilu 2024
INDOVIZKA.COM - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024, dinilai banyak pihak bukan merupakan ranah PN.
Hal ini dikatakan politisi senior PDI Perjuangan Riau, Kordias Pasaribu.
“Sebenarnya putusan itu belum bisa dijadikan acuan karena belum inkrah, jangan dibesar-besarkan, jadi bias nanti. Terlalu jauh nanti ditafsirkan, masih banyak prosesnya,” kata Kordias, Sabtu (4/3/2023).
Mantan Ketua DPD PDI P Riau yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Riau itu mengatakan persoalan sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.
"Saya jelas tidak sepakat dengan putusan tersebut, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Semua pihak juga sudah sepakat sebenarnya. Bahkan presiden tidak ada niat memperpanjang masa jabatan maupun menunda Pemilu ini,” cakapnya lagi.
Eks Ketua PDIP Riau itu juga menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu.
"Jadi, memang Pemilu ini tetap 2024 ya. Karena seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama. Itu PN tidak tepat juga memutuskan hal Pemilu ini, putusan itu tidak tepat jika dijalankan. Jangan karena segelintir orang Pemilu ditunda itu tidak mungkin,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.
Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," dikutip dari putusan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Razman Mundur, Sebut Nazaruddin Beban Demokrat KLB Moeldoko
Ilham Saputra Resmi Jabat Ketua KPU Gantikan Arief Budiman
Musim Tanam 2020, PPP dan STII Inhil Dampingi Poktan Tanjung Jaya
Fuady Noor Jabat Dirut PT SPR, Nasdem Riau Sebut Syamsuar Tak Mau Terima Aspirasi
Pilko 2024 Mendatang, Aidil Haris Sebut Muflihun Berpotensi Menang
Muswil VI PAN Riau Digelar 30 Desember
AHY Dipolisikan Marzuki Alie Atas Perbuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Abdul Wahid Instruksikan PKB Siak Menangkan Afni-Syamsurizal
Tiga Bulan Bergelut Selamatkan Partai, Demokrat Riau Syukuran dan Santuni Yatim Serta Dhuafa
Relawan Jokowi Duga Moeldoko Terjebak Siasat SBY Besarkan AHY
Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya 3 Tahun 8 Bulan
Golkar Minta Kader Jadi Kepala Daerah Jaga Nama Partai