Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Politisi PDIP Riau Minta Tak Usah Tanggapi Soal Penundaan Pemilu 2024
INDOVIZKA.COM - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024, dinilai banyak pihak bukan merupakan ranah PN.
Hal ini dikatakan politisi senior PDI Perjuangan Riau, Kordias Pasaribu.
“Sebenarnya putusan itu belum bisa dijadikan acuan karena belum inkrah, jangan dibesar-besarkan, jadi bias nanti. Terlalu jauh nanti ditafsirkan, masih banyak prosesnya,” kata Kordias, Sabtu (4/3/2023).
Mantan Ketua DPD PDI P Riau yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Riau itu mengatakan persoalan sengketa Pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.
"Saya jelas tidak sepakat dengan putusan tersebut, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Semua pihak juga sudah sepakat sebenarnya. Bahkan presiden tidak ada niat memperpanjang masa jabatan maupun menunda Pemilu ini,” cakapnya lagi.
Eks Ketua PDIP Riau itu juga menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu.
"Jadi, memang Pemilu ini tetap 2024 ya. Karena seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama. Itu PN tidak tepat juga memutuskan hal Pemilu ini, putusan itu tidak tepat jika dijalankan. Jangan karena segelintir orang Pemilu ditunda itu tidak mungkin,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan pasca Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2022.
Majelis hakim menyatakan penggugat (Partai Prima) adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
Majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari," dikutip dari putusan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Niat Cak Imin Maju Pilpres 2024 Disambut Dukungan Kartini Milenial Jepara
PPP Dapat Sinyal Ini dari Koalisi Perubahan
Soal Pilpres 2024, Bacaleg PKB di Riau Baru Sosialisasikan Cak Imin
Ini Kata Airlangga soal Diusung Golkar Jadi Capres 2024
Meski Masa Jabatan Kepala Daerah Belum Berakhir, 9 Daerah di Riau Gelar Pilkada Serentak 2020
Dalih Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tolak Pilkada
Isu Golkar Duduki Aset Pemprov Riau Mencuat, Pengamat Sebut akan Pengaruhi Eksistensi Golkar
1.465 Pemilih di Bengkalis Lakukan Pemilihan Suara Ulang Hari Ini
OKP dan Pemuda Riau Sepakat Hanya Ada Satu Musda KNPI Riau 2021
dr. Saut: APD Face Shield Buatan PKB Inhil Luar Biasa!
Taufik Pindah ke PKB, Nurzafri Akui Kekuatan Gerindra Berkurang di Pekanbaru
Dua Ketua DPC Partai Demokrat di Riau Dipecat DPP, Asri: Mereka Tak Loyal