Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hasil Pilkada 2020
Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya 3 Tahun 8 Bulan
INDOVIZKA.COM - Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, ada 270 daerah yang laksanakan Pilkada baik pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota. Namun untuk masa jabatan Kepala Daerah kali ini hanya kurang lebih empat tahun atau 3 tahun delapan bulan saja dan bukan lima tahun seperti biasanya.
Itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Elfendri ST, M.Eng kepada wartawan kemarin siang.
Diakuinya, bahwa Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada tahun ini, masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 atau lebih kurang hanya empat tahun.
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Jelas Elfendri, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.
Dalam UU tersebut disebutkan, gelaran Pilkada digelar secara serentak pada 2020, dan khususnya di Rohul disesuaikan masa jabatan Bupati saat ini yang akan berakhir bulan April 2021.
"Sehingga masa jabatan pada Pilkada 2020 ini berakhir pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024," jelas Ketua KPU.
Kemudian, untuk di Rohul pada Pilkada 2020 ini, siapapun nantinya yang memenangkan dan yang akan ditetapkan, untuk masa jabatannya dari 21 April 2021 hingga pelaksanaan Pilkada selanjutnya bulan November tahun 2024, kurang lebih dari 3 tahun 8 bulan,"ucap Ketua KPU Rohul Elfendri, Senin (20/1/2020) sore kemarin di kantornya.
Elfendri juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting dalam UU tersebut. Pertama, kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya hanya sampai pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024. Sehingga masa jabatan tidak lagi lima tahun seperti Pilkada sebelumnya
"Jadi masa jabatannya hanya kurang lebih empat tahun, dari 2020 sampai 2024, tidak lagi lima tahun,"jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sebut Dukungan Terus Mengalir, Afrizal Hidayat Siap Maju Jadi Calon Ketua PPP Riau
Selain Pasang Target 7 Kursi, PKS Juga Siap Menangkan Anies di Inhil
Abdul Wahid Instruksikan PKB Siak Menangkan Afni-Syamsurizal
Mantan cover majalah Femina dukung suami lawan Airin
KPU Riau Tetapkan 36 Bacalon Yang Lolos Verifikasi Faktual 1, Berikut Nama Bacalon Anggota DPR RI
Sukiman-Indra Gunawan dan Hafit-Erizal Saling Klaim Kemenangan Pilkada Rohul
KPU RI Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Pengurus Demokrat Klaim Kerap Diretas Sejak Isu Kudeta
UAS Masuk Tim Kampanye Pasangan Hafit-Erizal di Pilkada Rokan Hulu 2020
Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Kader PKB Indragiri Hilir
DPC PKB Bengkalis Salurkan APD ke Tenaga Kesehatan RSUD dan Puskesmas
Apapun Istilahnya, PKS Tolak Penyesuaian Tarif Listrik