Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hasil Pilkada 2020
Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya 3 Tahun 8 Bulan
INDOVIZKA.COM - Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, ada 270 daerah yang laksanakan Pilkada baik pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota. Namun untuk masa jabatan Kepala Daerah kali ini hanya kurang lebih empat tahun atau 3 tahun delapan bulan saja dan bukan lima tahun seperti biasanya.
Itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Elfendri ST, M.Eng kepada wartawan kemarin siang.
Diakuinya, bahwa Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada tahun ini, masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 atau lebih kurang hanya empat tahun.
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Jelas Elfendri, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.
Dalam UU tersebut disebutkan, gelaran Pilkada digelar secara serentak pada 2020, dan khususnya di Rohul disesuaikan masa jabatan Bupati saat ini yang akan berakhir bulan April 2021.
"Sehingga masa jabatan pada Pilkada 2020 ini berakhir pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024," jelas Ketua KPU.
Kemudian, untuk di Rohul pada Pilkada 2020 ini, siapapun nantinya yang memenangkan dan yang akan ditetapkan, untuk masa jabatannya dari 21 April 2021 hingga pelaksanaan Pilkada selanjutnya bulan November tahun 2024, kurang lebih dari 3 tahun 8 bulan,"ucap Ketua KPU Rohul Elfendri, Senin (20/1/2020) sore kemarin di kantornya.
Elfendri juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting dalam UU tersebut. Pertama, kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya hanya sampai pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024. Sehingga masa jabatan tidak lagi lima tahun seperti Pilkada sebelumnya
"Jadi masa jabatannya hanya kurang lebih empat tahun, dari 2020 sampai 2024, tidak lagi lima tahun,"jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Zulkarnain Kadir Harap Orang Riau Masuk Jajaran Kepengurusan DPP PPP 2020 -2025
Lawan Covid-19, Nasdem Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Ketum FKMPR Nilai Ada Plus Minus Dalam Pro Kontra UU Pemilu
Bupati Alfedri Jadi Ketua DPW PAN Riau?
Bupati Catur Sugeng Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kampar
Gubri: Pilkada Tetap Berjalan, Protokol Kesehatan Lebih Diutamakan
Panitia Musda Partai Golkar Riau Siap Laksanakan Helat Sesuai AD/ART, Terbuka untuk Semua Calon Ketua
Korban Miras Lebih Banyak dari Covid-19, PPP Bertanya Butuh Berapa Banyak Lagi
5 Paslon di Riau Gugat Hasil Pilkada ke MK
Demokrat Riau Deklarasi Pasangan Anies-AHY Capres dan Cawapres
Sengkarut Pilkada Pelalawan Pasca Zukri-Nasar Dinyatakan Pemenang
Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat