Pilihan
Hasil Pilkada 2020
Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya 3 Tahun 8 Bulan
INDOVIZKA.COM - Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, ada 270 daerah yang laksanakan Pilkada baik pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota. Namun untuk masa jabatan Kepala Daerah kali ini hanya kurang lebih empat tahun atau 3 tahun delapan bulan saja dan bukan lima tahun seperti biasanya.
Itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Elfendri ST, M.Eng kepada wartawan kemarin siang.
Diakuinya, bahwa Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada tahun ini, masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 atau lebih kurang hanya empat tahun.
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
Jelas Elfendri, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016.
Dalam UU tersebut disebutkan, gelaran Pilkada digelar secara serentak pada 2020, dan khususnya di Rohul disesuaikan masa jabatan Bupati saat ini yang akan berakhir bulan April 2021.
"Sehingga masa jabatan pada Pilkada 2020 ini berakhir pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024," jelas Ketua KPU.
Kemudian, untuk di Rohul pada Pilkada 2020 ini, siapapun nantinya yang memenangkan dan yang akan ditetapkan, untuk masa jabatannya dari 21 April 2021 hingga pelaksanaan Pilkada selanjutnya bulan November tahun 2024, kurang lebih dari 3 tahun 8 bulan,"ucap Ketua KPU Rohul Elfendri, Senin (20/1/2020) sore kemarin di kantornya.
Elfendri juga menjelaskan, ada beberapa catatan penting dalam UU tersebut. Pertama, kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya hanya sampai pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024. Sehingga masa jabatan tidak lagi lima tahun seperti Pilkada sebelumnya
"Jadi masa jabatannya hanya kurang lebih empat tahun, dari 2020 sampai 2024, tidak lagi lima tahun,"jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Max Sopacua: Emangnya Bapak Moyangamu yang Punya Partai Demokrat
Muswil VI PAN Riau Digelar 30 Desember
Diserahkan ke DPP, Formatur sudah Rampungkan Struktur DPW PAN di Bawah Komando Alfedri
Lewat Pesan WhatsApp, DPP Minta Musda Golkar Riau Ditunda?
Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis untuk Persidangan di MK
Ketua DPW PKB Riau Kenalkan Irwan Nasir dan Asri Auzar Sebagai Caleg DPR RI PKB
Perindo dan PDIP Tolak RUU yang Melarang Mantan HTI Ikut Pemilu
Prabowo: Gerindra Siap Dizalimi dan Difitnah
Pilkada Bengkalis: Duet Kader Golkar dan PKS Harga Mati
Hafith Sukri Siap Maju Sebagai Cabup di Pilkada Rohul Periode 2020-2025
Soal KLB Demokrat, Pengamat Nilai Ada Upaya Sistematis Kekuasaan untuk Pecah Belah Partai
Asri Auzar Pastikan Kader Muda Demokrat Tak Ada di Riau, Minta Ketum Pecat Pengkhianat