Wewenang Plt Kepala Daerah Terbatas, Demokrat Dukung Pilkada 2022 dan 2023

Achmad

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota DPR RI Dapil Riau dari Fraksi Demokrat, Achmad mengatakan bahwa pihaknya di fraksi tetap menginginkan agar pembahasan Revisi UU Pemilu tetap dilanjutkan, dalam artian event Pilkada akan tetap dilakukan pada 2022 dan 2023.

Untuk diketahui UU Pemilu saat ini masih dalam tahapan tarik ulur di pusat. Jika UU Pemilu jadi direvisi, maka Pilkada serentak akan digelar pada tahun 2022 dan 2023, namun jika akhirnya tidak jadi direvisi, maka Pileg, Pilkada dan Pilpres akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024.

"Sikap Demokrat jelas, bahwa mengharapkan Pemilu 2022, dan 2023 tetap dilaksanakan. Karena ada 270 kabupaten kota yang akan dijabat Plt selama satu sampai dua tahun kalau Pemilu dilaksanakan 2024," kata Achmad.

Bupati Rokan Hulu dua periode ini mengatakan, daerah yang dijabat Plt tidak akan efisien dalam melaksanakan pembangundan daerah karena seorang wewenang Plt terbatas.

"Plt itu kan terbatas sikap dan langkah strategis yang diambil, begitu juga dalam penanganan, pelayanan, dan pembangunan. Jadi Demokrat mendukung agar revisi undang undang dilaksanakan," tukasnya.






Tulis Komentar