Pilihan
Wewenang Plt Kepala Daerah Terbatas, Demokrat Dukung Pilkada 2022 dan 2023
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota DPR RI Dapil Riau dari Fraksi Demokrat, Achmad mengatakan bahwa pihaknya di fraksi tetap menginginkan agar pembahasan Revisi UU Pemilu tetap dilanjutkan, dalam artian event Pilkada akan tetap dilakukan pada 2022 dan 2023.
Untuk diketahui UU Pemilu saat ini masih dalam tahapan tarik ulur di pusat. Jika UU Pemilu jadi direvisi, maka Pilkada serentak akan digelar pada tahun 2022 dan 2023, namun jika akhirnya tidak jadi direvisi, maka Pileg, Pilkada dan Pilpres akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024.
"Sikap Demokrat jelas, bahwa mengharapkan Pemilu 2022, dan 2023 tetap dilaksanakan. Karena ada 270 kabupaten kota yang akan dijabat Plt selama satu sampai dua tahun kalau Pemilu dilaksanakan 2024," kata Achmad.
Bupati Rokan Hulu dua periode ini mengatakan, daerah yang dijabat Plt tidak akan efisien dalam melaksanakan pembangundan daerah karena seorang wewenang Plt terbatas.
"Plt itu kan terbatas sikap dan langkah strategis yang diambil, begitu juga dalam penanganan, pelayanan, dan pembangunan. Jadi Demokrat mendukung agar revisi undang undang dilaksanakan," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ternyata Benar Museum Cinta SBY-Ani Dibangun Pakai APBD, Tapi Bukan Permintaan SBY
PKB Siap Perjuangkan Duet Kasmarni-Bagus di Pilkada Bengkalis
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, 2024 Tetap Coblos Caleg
PDIP Teriak Tercekik Kekuasaan, Nasdem Tidak Bergeming
Jokowi Ajak Kader PDIP Rancang Target Indonesia 100 Tahun
Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis untuk Persidangan di MK
Dapat Dukungan Maju Jadi Capres 2024, Cak Imin Disebut Gus Dur Muda
AHY Disebut Tak Bisa Bedakan Urusan Pribadi dengan Negara
Politisi Demokrat M Nasir Tumbang Usai Belasan Tahun Jadi Anggota DPR Dari Riau
Mantan cover majalah Femina dukung suami lawan Airin
Didukung Maju Pilkada Batam, Putra Kelahiran Inhil Ini Istiqarah Dulu
Politisi Gerindra Sampaikan Ucapan Selamat ke Jhoni Allen saat Rapat di DPR RI