THR PNS Cair Bulan Mei, Berikut Besarannya

Ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairanTHR PNS. Termasuk juga waktu dari pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini saat Lebaran Idul Fitri.

“Mungkin juga (masih dibahas), kan kebijakan Kementerian Keuangan untuk pemberian THR,” ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian, Rabu (17/3/2021).

Pada tahun lalu sendiri, komponen THR PNS ada yang sedikit berbeda dibandingkan tahum sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

“Coba saya cek ya. Soalnya ini juga masuk ranahnya Kementerian Keuangan sih," katanya.

Sementara itu, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang baru yakni Isa Rachmatarwata masih belum memberikan tanggapan terkait pencairan THR PNS. Sementara Dirjen Anggaran sebelumnya yakni Askolani memberikan sedikit kode jika pencairan THR PNS pada tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

Meskipun belum bisa diputuskan dan dipastikan, namun THR untuk PNS diperkirakan akan sama dengan tahun lalu.

Jika mengacu pada tahun lalu, maka tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Artinya pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling lambat pada awal Mei mengingat pada tahun ini, Lebaran Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Selain itu, THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya. Kemudian dalam pasa 15 ayat 2 menyebutkan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Dalam pasal 17, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kemudian pada ayat 2 ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar