Pilihan
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo resmi diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis. Usulan nama Listyo Sigit resmi diserahkan hari ini, Rabu (13/1/2021) ke pimpinan DPR RI oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry memastikan bahwa Senin 18 Januari 2021 mendatang Listyo Sigit akan dipanggil ke DPR untuk membuat makalah dan kemudian Selasa 19 Januari 2021 dilanjutkan dengan mengikuti tes uji kelayakan.
"Hari Senin calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Herman Hery kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Dikatakan Herman Herry, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada, Kamis (14/1/2021) besok.
Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, uji kelayakan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri akan dilakukan dengan mekanisme 2x2,5 jam, yang akan dimulai pada, Selasa (19/1/2021) pukul 10.00 WIB.
"Uji kelayakan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pola 2x2,5 jam. Jadi pukul 10.00 WIB dimulai sampai 12.30 WIB, dilanjutkan istirahat dan pukul 14.00 WIB dimulai kembali hingga 16.30 WIB," jelasnya.
Diketahui, Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, dan diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan jajarannya.***
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Resmi Jabat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI
Anggota DPR Ini Ungkap Alasannya Mau Disuntik Vaksin Nusantara Lebih Awal
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
Program MBG Investasi Strategis dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Menkum HAM Ungkap Dilema WNI Pencari Suaka di Luar Negeri
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik