Demokrat dan PKB Tolak PPN Sembako, Khawatir Usik Stabilitas

Ilustrasi

JAKARTA (INDOVIZKA)- Partai Demokrat menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bahan pokok (sembako). Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan berjuang membatalkan rencana tersebut.

"Kami sangat tegas sudah menyampaikan sikap penolakan dan tentu kami terdepan berjuang untuk membatalkan rencana kebijakan yang akan melanggengkan penderitaan rakyat ini," kata Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/6).

Irwan berpendapat rencana memungut PPN dari sembako hanya akan menambah penderitaan rakyat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, optimalisasi pajak seharusnya dilakukan terhadap sektor yang masih berdaya saat pandemi, bukan justru terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

"Justru (masyarakat) harus diberi relaksasi supaya bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Syamsurizal juga menolak rencana pemerintah memungut PPN dari sembako serta sekolah. Cucun meminta pemerintah tak menciptakan kegaduhan baru di tengah pandemi hingga mengganggu stabilitas politik.

"Diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Cucun, Rabu (16/6).

Baca juga: Riza Jawab Kapolda Metro: Covid di DKI Masih dalam Kendali
Cucun menyebut penerapan PPN sembako dan sekolah berpotensi memunculkan dampak langsung terhadap masyarakat kecil. Ia juga tak ingin kebijakan ini menjadi beban baru buat negara karena bisa membuat ekonomi tak bergerak.

"Kita menyadari memang betul negara sedang kesulitan, kita juga dalam tekanan, tadi disampaikan, tetapi jangan sampai kita mencoba untuk menggali potensi itu menjadi beban sehingga ekonomi enggak bergerak," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya belum menerima draf RUU KUP dari pemerintah hingga saat ini. Namun, pihaknya akan membahas tentang kelanjutan dari beberapa regulasi, termasuk RUU KUP dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kalau drafnya memang belum masuk, tetapi mungkin nanti kita akan bahas mengenai kelanjutan dari proses-proses beberapa UU baik yang baru dan yang akan direvisi," kata Dasco.

Baca juga: KPK Tunggu Analisis Jaksa Terkait Fahri Hamzah di Kasus Benur
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pengenaan PPN untuk sembako akan menyasar golongan sembako premium atau high end. Ia mencontohkan sembako yang akan dikenakan PPN seperti daging wagyu hingga beras shirataki dan basmati.

Ia mengisyaratkan bahwa dua produk sembako premium asal Jepang itu akan menjadi objek pajak nantinya. Sebaliknya, sembako nonpremium tidak akan dikenakan PPN.

"Sama-sama beras namanya, sama-sama daging sapi, tapi ada sapi wagyu yang kobe yang per kilogramnya bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa dikonsumsi masyarakat sekilo sekarang mungkin Rp90 ribu kilogram, jadi kan bumi langit," jelasnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6).

(mts/fra)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar