Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
PEKANBARU, (INDOVIZKA) – Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA kepada media, usai menjadi pemateri di acara Seminar Wakaf, di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).
"Itu memang kebijakan kita. Pergub (kerjasama media) itu harus begitu, sudah inline, sudah sejalan dengan Dewan Pers," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional.
Salah satu syarat, media dimaksud teverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab adalah wartawan UKW Utama.
"Dengan demikian, kita mendorong teman-teman media profesional. Jelas penanggungjawabnya, wartawannya kompeten, maka harus ada UKW," sebutnya.
Yang terpenting, mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengimbau teman-teman wartawan terus memperbaiki kualitas dan kompetisinya.
"Saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial, dan lainnya," pungkas Muhammad Noh.
.png)

Berita Lainnya
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
KBS Menang Telak pada PSU di Pinggir dan Bathin Solopan
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
Waspada! Dua Kasus Covid-19 Varian India Ditemukan di Jakarta dan Satu Varian Afsel Ditemukan di Bali
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Pulkam
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan