Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
PEKANBARU, (INDOVIZKA) – Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA kepada media, usai menjadi pemateri di acara Seminar Wakaf, di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).
"Itu memang kebijakan kita. Pergub (kerjasama media) itu harus begitu, sudah inline, sudah sejalan dengan Dewan Pers," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional.
Salah satu syarat, media dimaksud teverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab adalah wartawan UKW Utama.
"Dengan demikian, kita mendorong teman-teman media profesional. Jelas penanggungjawabnya, wartawannya kompeten, maka harus ada UKW," sebutnya.
Yang terpenting, mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengimbau teman-teman wartawan terus memperbaiki kualitas dan kompetisinya.
"Saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial, dan lainnya," pungkas Muhammad Noh.
.png)

Berita Lainnya
Hasil Inspeksi BPOM: Proses Vaksin Nusantara Bermasalah
Membaik, Menhub Lepas Selang Pernapasan
Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjadi Calon Tunggal Kapolri
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR
Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
Dua Hari Tidak Ikut Rapim Polri Ternyata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo Positif Covid-19
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Lebaran Ketiga, Pemudik Terjebak Macet Panjang di Kelok Sembilan
THR PNS Cair Pekan Depan
Waspada, Kemenkes Akui Ada Masker Medis Palsu Beredar