Pilihan
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
PEKANBARU, (INDOVIZKA) – Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA kepada media, usai menjadi pemateri di acara Seminar Wakaf, di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).
"Itu memang kebijakan kita. Pergub (kerjasama media) itu harus begitu, sudah inline, sudah sejalan dengan Dewan Pers," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional.
Salah satu syarat, media dimaksud teverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab adalah wartawan UKW Utama.
"Dengan demikian, kita mendorong teman-teman media profesional. Jelas penanggungjawabnya, wartawannya kompeten, maka harus ada UKW," sebutnya.
Yang terpenting, mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengimbau teman-teman wartawan terus memperbaiki kualitas dan kompetisinya.
"Saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial, dan lainnya," pungkas Muhammad Noh.
.png)

Berita Lainnya
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Viral Dugaan Mesum, Pasien dan Nakes Wisma Atlet Ditangkap
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Menkeu Salurkan Rp3,14 Triliun untuk Gugus Tugas Covid-19
Ada PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021, Simak Cara Cek Secara Online
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan