Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Hadirkan 4 Konsultan Perencanaan di Sidang Korupsi Jembatan WFC
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Empat orang saksi didatangkan untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC), Bangkinang, Kabupaten Kampar yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Keempat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan diberikan untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa.
Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Water Front City, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.
Di persidangan yang digelar secara virtual itu majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina, dan tim JPU berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara kedua terdakwa berada di Rutan KPK.
Empat saksi yang dihadirkan adalah Tantias Wilianti selaku Direktur Andikara Mitra Cipta, Rinaldi Asmi selaku Direktur PT Dinamo Konsultasi, serta Josia Irwan Rastandi dan Jawani.
"Sebenarnya ada lima orang yang dipanggil sebagai saksi, tapi satu tidak datang atas nama Lilik Sugiono. Nanti kami akan panggil lagi," ujar JPU, Ferdian Adi Nugroho, ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3/2021).
Empat saksi itu memberikan keterangan terkait perencanaan awal pembangunan Jembatan WFC. "Mereka adalah konsultan perencana terkait proyek," kata Ferdian.
Ketika memberikan keterangan, Tantias Wilianti, menyebutkan, dirinya tidak mengenal terdakwa Adnan. Namun, ia mengaku mengetahui nama Adnan dari rekannya, Jawani.
"Pak Adnan datang ke kantor saya sebagai PPK fisik pembangunan Jembatan Water Front City. Meminta kerjasama (perencanaan)," kata Tantias.
Tantias menyebutkan, perusahaannya diminta untuk melakukan perencanaan terhadap pembangunan jembatan. "Siapa yang mengusulkan pembangunan? tanya JPU.
Tantias menegaskan usulan pembangunan Jembatan WFC datang dari Pemerintah Kabupaten Kampar. "Usulan pembangunan dari pemda, dari Pak Jefri," ucap saksi.
Untuk melaksanakan perencanaan, saksi bekerja sama dengan Josia. "Lebih tepatnya minta tolong. Selain itu minta kerjasama dengan Lilik Sugiono," kata Tantias.
Dalam perencanaan itu, Lilik Sugiono bertugas sebagai koordinator sedangkan Josia sebagai disainer jembatan.
'Pembiayaan tim oleh perusahaan," kata Tantias.
Ia juga pernah meminta Jawani nelakukan koordinasi dengan Lilik dan Josia. Hal itu dilakukan karena dalam proses perencanaan, Tantias tidak bisa terlibat langsung karena sedang kemalangan.
JPU mempertanyakan, apakah tim perencana pernah berkoordinasi dengan Bupati Kampar saat itu. "Saya rasa pernah," kata Tantias.
Jawaban Tantias yang terkesan ragu ditanyakan lagi oleh JPU. "Kenapa begitu?,". Dan dijawab Tantias, "Karena saya tidak hadir langsung," ucapnya.
Dalam pekerjaan, Tantias mengakui ada beberapa kendala hingga pekerjaan jadi molor. "Kendala (waktu) mepet dan kendala lapangan," ucapnya.
Sementara, saksi Rinaldi Asmi menyatakan, ia bergabung dalam perencanaan awal proyek dan bekerjasama dengan Tantias. Ia ikut lelang dan mendapat adendum.
Dalam pekerjaan itu, Rinaldi bertugas melakukan penyelidikan tanah, tempat dibangunannya jembatan. "Penyelidikan tanah saya untuk mengetahui karakteristik tanah. Itu jadi porsi saya," tutur Rinaldi.
Ketika pekerjaan, juga melibatkan saksi ahli. Dalam pekerjaan, ia mendapat bagian 10 persen sedangkan sisanya untuk Tantias.
Sementara saksi Josia dalam keterangan menjelaskan tentang proses disain jembatan. Ia pernah dengan tegas menolak usulan disain karena tidak sesuai dengan kondisi tanah.
Adnan dan I Ketut Suarbawa ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan sejak 29 September 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi yang terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor. KPK juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Adnan dan I Ketut memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pembangunan proyek Jembatan WFC. Uang diterima dari PT Wijaya Karya selaku rekanan pelaksana pekerjaan.
Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, disebut menerima uang Rp1,56 miliar dari PT Wika. Uang itu 110.000 Dolar Amerika atau Rp1.464.000.000, dan uang pecahan dalam bentuk Rupiah Rp100 juta.
Dirincikan, 25.000 Dollar Amerika diterima Jefry Noer di rumah dinasnya di Pekanbaru, dan 50.000 Dolar Amerika Serikat. Dua minggu setelah penerimaan uang kedua, Jefry Noer melalui Indra Pomi Nasution selaku Kepala Dinas Bina Marga Perairan Kampar kembali menerima Rp100 juta yang diserahkan di Purna MTQ Riau.
Terakhir, Jefry Noer menerima 35.000 Dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman Jefry Noer di Pekanbaru.
PT Wika juga menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Kemudian uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Achmad-Simpang Jalan Rambutan. Namun uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.
Selain itu, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.
Pada September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.
Terdakwa Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.
Uang juga diterima Fahrizal Efendi Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik. Uang diberikan secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.
.png)

Berita Lainnya
310 Siswa/i Mengikuti Pendidikan Paskibraka Provinsi Riau 2020
Tak Mau Lagi Rujuk dengan Maell Lee, Intan Ingin Jodoh yang Paham Agama
Juleha Inhil Turut Ramaikan Ragam Budaya HUT ke 77 TNI, Ada Asah Pisau Gratis Loh
Ketua PWI Inhil Dukung Kerjasama Media Di Diskominfo
Mal Pekanbaru Gelar Berbagai Event Seru selama Ramadan
Polres dan Pemkab Rohul Semprot Disinfektan Skala Besar di Jalanan Pasir Pengaraian
Syawal Terpilih Nahkodai PWI Kampar 2023-2026
Gubri Abdul Wahid Apresiasi SMA 14 Rutin Mengaji Setiap Jumat, Selaras dengan Gerakan Pemerintah
Sebuah Mortir Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan Warga Pekanbaru Saat Memancing
Gubri Syamsuar: KIA Bermanfaat Cegah Perdagangan Anak
Mayat Perempuan di Jalan Lintas Bono Dibawa ke RS Bhayangkara di Pekanbaru
Gubri Tancap Gas Kejar Dukungan Pembiayaan untuk Pembangunan di Riau dari Pihak Ketiga