Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lahan Terbakar di Temusai Siak Masuk HGU PT TKWL, Kapolres Sudah Lakukan Penyelidikan
SIAK (INDOVIZKA) - Kebakaran hutan dan lahan di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau ternyata masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto usai mengikuti rapat sinkronisasi Pemkab dan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Siak terkait penanganan Karhutla di Balairung Datuk Empat Suku, komplek perumahan dinas Bupati Siak, Jumat (19/3/2021) sore.
"Di Temusai masuk dalam HGU PT TKWL. Kita sudah pasang garis polisi di sana. Saat ini kita tengah menyelidiki siapa-siapa tersangka pelaku pembakar lahan itu. Sejumlah saksi-saksi sudah kita periksa mulai dari masyarakat setempat, perangkat desa, dan pihak perusahaan," kata Gunar menjawab INDOVIZKA.com.
Akan tetapi lanjutnya, dari keterangan pihak perusahaan lahan tersebut belum ada izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masih berstatus Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK).
"Namun hal janggalnya lahan yang ada kebun sawit di sana tidak terbakar, yang terbakar yang masih hutan dan semak. Ini yang sedang kita telusuri apakah ada indikasi unsur sengaja atau tidak" imbuhnya.
Progres penyelidikan itu sudah masuk tahap pengumpulan bukti-bukti untuk mencari apakah pelaku benar melakukan tindak pidana atau tidak.
"Nanti dalam proses hukumnya kita tidak hanya menggunakan satu peraturan perundang-undangan saja soal kebakaran itu, kita juga mencari aturan lain yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku," katanya.
Berdasarkan keterangan Manggala Agni Daerah Operasional Siak, kebakaran itu terjadi sejak Sabtu (6/3/2021) dan berhasil dipadamkan Sabtu (13/3/2021) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 10 hektare.
Sementara itu, Humas pabrik kelapa sawit PT TKWL, Adly Bonar Siregar saat dikonfirmasi Rabu (17/3/2021) mengatakan kawasan lahan yang terbakar itu bukan izin tanam perusahaan. Ia juga tidak menyebutkan secara detil status kawasan itu merupakan tanggungjawab pengelolaan PT TKWL.
"Tanya saja BPKH itu lahan siapa," singkatnya melalui pesan di akun Whatsapp pribadinya.
.png)

Berita Lainnya
Waduk Milik Pemko Pekanbaru Ganggu Akses Jalan Warga Tenayan
Insentif RT/RW di Pekanbaru Naik 100 Ribu
Dapat Info Dugaan Money Politik, Ketua dan Anggota Bawaslu Kampar Berpencar Sasar Wilayah Rawan
Ini Alasan Masyarakat Concong Sepakati Program 3 Desa 1 Ekskavator
Pembangunan Quran Center Riau dan RCH Tuntas Sesuai Kontrak
Pj Gubri: Data Spek Payung Elektrik Kok Bisa Hilang
Hasil Hearing di DPRD, Terungkap RSIA Andini Tidak Memiliki Izin IPAL dan B3
Meresahkan, Aparat Desa dan Warga Minta Solusi Penanganan Buaya di Sialang Panjang
Jalani Screening di Pelabuhan, 376 Penumpang Dinyatakan Bebas OPD Virus Corona
Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Babak Belur Dihajar Massa
Baru Dibuka, Ribuan Orang Antusias Daftar Calon Anggota PPS
Ahmad Yuzar Sore Resmi Dilantik Pj Sekda Kampar, Karangan Bunga Bertebar