Pilihan
Lahan Terbakar di Temusai Siak Masuk HGU PT TKWL, Kapolres Sudah Lakukan Penyelidikan
SIAK (INDOVIZKA) - Kebakaran hutan dan lahan di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau ternyata masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto usai mengikuti rapat sinkronisasi Pemkab dan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Siak terkait penanganan Karhutla di Balairung Datuk Empat Suku, komplek perumahan dinas Bupati Siak, Jumat (19/3/2021) sore.
"Di Temusai masuk dalam HGU PT TKWL. Kita sudah pasang garis polisi di sana. Saat ini kita tengah menyelidiki siapa-siapa tersangka pelaku pembakar lahan itu. Sejumlah saksi-saksi sudah kita periksa mulai dari masyarakat setempat, perangkat desa, dan pihak perusahaan," kata Gunar menjawab INDOVIZKA.com.
Akan tetapi lanjutnya, dari keterangan pihak perusahaan lahan tersebut belum ada izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masih berstatus Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK).
"Namun hal janggalnya lahan yang ada kebun sawit di sana tidak terbakar, yang terbakar yang masih hutan dan semak. Ini yang sedang kita telusuri apakah ada indikasi unsur sengaja atau tidak" imbuhnya.
Progres penyelidikan itu sudah masuk tahap pengumpulan bukti-bukti untuk mencari apakah pelaku benar melakukan tindak pidana atau tidak.
"Nanti dalam proses hukumnya kita tidak hanya menggunakan satu peraturan perundang-undangan saja soal kebakaran itu, kita juga mencari aturan lain yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku," katanya.
Berdasarkan keterangan Manggala Agni Daerah Operasional Siak, kebakaran itu terjadi sejak Sabtu (6/3/2021) dan berhasil dipadamkan Sabtu (13/3/2021) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 10 hektare.
Sementara itu, Humas pabrik kelapa sawit PT TKWL, Adly Bonar Siregar saat dikonfirmasi Rabu (17/3/2021) mengatakan kawasan lahan yang terbakar itu bukan izin tanam perusahaan. Ia juga tidak menyebutkan secara detil status kawasan itu merupakan tanggungjawab pengelolaan PT TKWL.
"Tanya saja BPKH itu lahan siapa," singkatnya melalui pesan di akun Whatsapp pribadinya.
.png)

Berita Lainnya
Stok Bahan Pangan di Siak Cukup Sampai Idul Fitri
Meski Sudah tak Dijual, Pemilik Mobil Chevrolet Tetap Bisa Servis di Pekanbaru
Polres Inhil Lakukan Pengamanan Arus Balik Lebaran Jalur Perairan
Istri Hilang, Suami Janji Beri Uang Tunai Rp75 Juta Bagi yang Menemukan
Satresnarkoba Polres Pelalawan Musnahkan 507,13 Gram Sabu, Bukti Komitmen Perangi Narkoba
Jadi Inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah, Pj Bupati Inhil Sampaikan ini
Bahas Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Sambangi Kesbangpol
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Patuhi UMK 2026 Rp3,99 Juta
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, hadiri Closing Ceremony Training Raya Tingkat Nasional HMI Cabang Pekanbaru
Kakanwil Kemenkumham Riau Tinjau Kesiapan Lapas Tembilahan Hadapi COVID-19
DPRD Pekanbaru Kecewa Ketua TAPD Dua Kali Tak Penuhi Undangan Banggar
Musorkab Dua Pekan Lagi, KONI Inhil Pilih Ketua Baru