Pilihan
PH Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM Desak JPU Bongkar Keterlibatan Mantan Kadis PUPR Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Penasihat Hukum (PH) terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2015-2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengantongi catatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, yang disampaikan pada PN Tipikor pertengahan pekan kemarin. JPU dari Kejari Pelalawan didesak membongkar adanya ketelibatan mantan Kadis PUPR yang menjabat saat itu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah M Yasirwan, merupakan mantan pegawai PUPR Kabupaten Pelalawan dijerat dengan Pasal 2 jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp 1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
"Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas, menuntut seseorang di saat belum terkupasnya dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", terang Andi Matias GB, SH, selaku PH terdakwa M. Yasirwan dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners, Ahad (21/3/2021).
Tuntutan terhadap kliennya, kata Andi membuat tanda tanya besar. Apalagi JPU hanya menetapkan satu orang tersangka. "Ini tanya besar bagi kita, tidak mungkin hanya satu orang yang melakukan dan atau menikmati uang sebesar itu," tegasnya.
Terlebih lagi, cakapnya, yang perlu menjadi catatan selama pemeriksaan di persidangan diduga kuat ada keterlibatan mantan Kepala Dinas PU terkait dugaan digunakannya alat berat untuk kepentingan pribadi, dimana minyaknya diduga dari anggaran dinas PU.
Begitu juga kata dia dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang Rp 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut, sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap. "Kami berharap teman-teman jaksa segera mengungkap itu semua," tandasnya.
Mantan Kadis PUPR yang menjabat saat itu yakni Hasan Tua Tanjung, belum memberikan penjelasan terkait dirinya disebut-sebut terlibat terhadap kasus ini. CAKAPALAH.com sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Hanya saja tiga nomor HP yang bersangkutan tidak aktif.***
.png)

Berita Lainnya
Personel Satgas TMMD ke-110 Kodim 0313/Kpr Jalani Vaksinasi Covid-19
Grand Opening Cabang Ketiga Nadhira Napoleon di Panam Meriah
MENUJU PEMBANGUNAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, PEMKAB BENGKALIS DAN JEPANG SALING SINERGI
Dandim 0314/Inhil Berikan Materi LK II HMI Nasional Cabang Tembilahan
PT SPR KEMBALI RAIH PENGHARGAAN KI RIAU AWARD 2023
Hendak Ambil Sabu di Bawah Pipa Chevron, Pembeli Malah Diringkus Polisi
Ini Tujuh Formatur DPD PAN Pelalawan, Ada Nama Paslon Pilkada 2020
Pengurus HMI dan KOHATI Cabang Tembilahan Periode 2024-2025 Resmi Dilantik
Bawa 7400 Dosis Vaksin, Gubri Lepas Mobil Siaga Ternak Tangani Wabah PMK
Tak Hanya Jual Sembako, Pemilik Warung di Inhu Ini Juga Jual Sabu
UAS bersama Abdul Wahid-SF Hariyanto, teken komitmen politik
Buka Panen Hadiah Simpedes BRI, Pj Bupati Ajak Masyarakat Gemar Menabung