Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PH Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM Desak JPU Bongkar Keterlibatan Mantan Kadis PUPR Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Penasihat Hukum (PH) terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2015-2016 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengantongi catatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, yang disampaikan pada PN Tipikor pertengahan pekan kemarin. JPU dari Kejari Pelalawan didesak membongkar adanya ketelibatan mantan Kadis PUPR yang menjabat saat itu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah M Yasirwan, merupakan mantan pegawai PUPR Kabupaten Pelalawan dijerat dengan Pasal 2 jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp 1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
"Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas, menuntut seseorang di saat belum terkupasnya dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", terang Andi Matias GB, SH, selaku PH terdakwa M. Yasirwan dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners, Ahad (21/3/2021).
Tuntutan terhadap kliennya, kata Andi membuat tanda tanya besar. Apalagi JPU hanya menetapkan satu orang tersangka. "Ini tanya besar bagi kita, tidak mungkin hanya satu orang yang melakukan dan atau menikmati uang sebesar itu," tegasnya.
Terlebih lagi, cakapnya, yang perlu menjadi catatan selama pemeriksaan di persidangan diduga kuat ada keterlibatan mantan Kepala Dinas PU terkait dugaan digunakannya alat berat untuk kepentingan pribadi, dimana minyaknya diduga dari anggaran dinas PU.
Begitu juga kata dia dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang Rp 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut, sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap. "Kami berharap teman-teman jaksa segera mengungkap itu semua," tandasnya.
Mantan Kadis PUPR yang menjabat saat itu yakni Hasan Tua Tanjung, belum memberikan penjelasan terkait dirinya disebut-sebut terlibat terhadap kasus ini. CAKAPALAH.com sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Hanya saja tiga nomor HP yang bersangkutan tidak aktif.***
.png)

Berita Lainnya
Disdukpencapil Inhil Jemput Bola Rekam Pembuatan KTP Bagi Siswa-Siswi di Pulau Burung
Mulai Hari Ini Hingga 1 Juli 2020, Pemkab Inhil Terapkan New Normal
Jambret Handphone di Halte Bus TMP, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Kecamatan GAS Jadi Pilot Project Pembuatan KTP dan KIA
Polres Kampar Gelar Isra Mikraj di Masjid Al- Ikhlas Bangkinang Kota
Langgar Protokol Kesehatan di Pekanbaru, Siap-siap NIK Diblokir
Lusa, Pasangan Afrizal - H Sulaiman Mendaftar ke KPU Rohil
AMPG Distribusikan 1.680 Masker di Rumbai
Plt Bupati dan Sekda Kuansing Berikan Kejutan HPN ke PWI 2022
Kampanye di Rokan Hulu Bersama UAS, Abdul Wahid Janji Naikan Bankeu Desa-Desa
Merasa Dikriminalisasi, Sri Deviyani Lapor Dua Penyidik ke Propam Polda Riau
Lewat Video Resmi, AMMP Bantah Keras Tudingan Ikut Aksi Demo