Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Pejabat Pemprov Riau Mengundurkan Diri, Begini Respon Pj Sekdaprov
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan. Pejabat yang mengundurkan diri tersebut yaitu Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Zainal Arifin dam Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau Rahmad Ramadyanto.
Beredar kabar jika mereka mengundurkan diri diduga lantaran tersandung sejumlah kasus hukum. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra SE membenarkan dua pejabat tersebut mengundurkan diri. Mereka mundur atas keinginan sendiri.
"Iya ada beberapa pejabat eselon II yang mengundurkan diri dari jabatannya, mereka mengundurkan diri atas kemauan sendiri," kata Indra, Kamis (18/4/24).
Indra menyampaikan, pejabat eselon II Pemprov Riau yang mengundurkan diri tersebut diantaranya, Direktur RSJ Tampan Riau dan Kepala Biro PBJ Setdaprov Riau. Keduanya, sebut Indra, mereka mengundurkan diri dengan alasan ingin berkarir di pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
"Dari surat pengunduran diri yang disampaikan, yang bersangkutan ingin pindah tugas ke pemerintah pusat. Kalau alasan lain saya tidak tau. Yang jelas itu alasan di surat pengunduran diri yang bersangkutan," paparnya.
Sementara Zainal Arifin dikonfirmasi juga membenarkan, ia mengundurkan diri karena akan berkarir di pemerintah pusat. Namun ia membantah jika pengunduran dirinya dari jabatan Direktur RSJ Tampan Riau karena tersandung kasus hukum.
"Iya, saya mengajukan pindah ke pusat. Jadi gak betul kalau ada isu saya mundur karena adanya kasus hukum. Karena saya tidak ada merugikan orang lain," kata Zainal singkat.**
.png)

Berita Lainnya
Gubri Abdul Wahid dampingi Wapres Gibran, Pacu Jalur Mengalir ke Istana Hingga Dikenal Dunia
Pelantikan Bupati Bengkalis, Meranti dan Walikota Dumai Digelar di Ruang Terbuka
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Riau Soal Penyerangan OTK saat Tindak Rokok Ilegal
Seorang Remeja Nekat Lempar Petasan ke Polisi
Kapal Roro Rute Tembilahan - Batam Tiba di Parit 21, Satu Janji Bupati Inhil Terwujud
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar
Panen Padi Perdana IP 200 di Desa Sialang Panjang, Tingkatkan Produktivitas Pangan
10 Atlet Muda Silat PS Sinkay Pelalawan Bertarung Di International Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025
Dua SD di Pelalawan Kembali Berlakukan Belajar Daring
Sekretaris Disparbud Pekanbaru Diperiksa Jaksa
Tahun Ajaran Baru, Ribuan Guru Belum Disuntik Vaksin Covid-19
Langgar Protkes Covid-19, Warga Inhil Sidang di Tempat dan Dihukum