Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Yasonna Beri Demokrat KLB Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen
(INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberi waktu tujuh hari bagi Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.
Yasonna menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham. Meskipun demikian, kata dia, Kemenkumham sudah meneliti sejumlah berkas yang sejauh ini dimasukkan kubu Demokrat KLB tersebut.
"Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3).
Yasonna mengatakan Kemenkumham baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap. Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan ya, kita lihat aja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," kata dia yang juga politikus PDIP tersebut.
Meskipun demikian saat ditemui di kawasan GBK tersebut, Yasonna enggan membeberkan secara gamblang berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang. Namun demikian, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.
Yasonna menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.
"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, ada izin majelis tinggi. Itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Cahyo mengatakan surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Diketahui, hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum untuk menggeser posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dari kubu AHY sendiri meradang atas manuver yang melibatkan Moeldoko itu sejak awal Februari lalu. AHY--yang notabene putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)--bahkan sampai menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertanyakan terkait manuver orang dalam istana tersebut dalam mengudeta dirinya di Demokrat.
AHY dan kawan-kawan sendiri menuding langkah Moeldoko itu tak sah karena digelar KLB ilegal oleh sejumlah kader yang memang telah dipecat, dan tanpa seizin majelis tinggi Demokrat. AHY dan jajarannya pun telah memberikan bukti-bukti dokumen kepada Kemenkumham untuk tak menerima keputusan KLB ilegal itu.
.png)

Berita Lainnya
Ketua DPC Dipecat, Kepengurusan Demokrat Kuansing dan Rohil Dipastikan Tetap Berjalan
Kembali Pimpin Partai Berkarya, Tommy Soeharto Ajak Seluruh Kader Rekonsiliasi
Jadwal Dimajukan, Lusa DPW PAN Riau Gelar Muswil
Terima 1 Unit Mobil Ambulans, DPC PKB Inhil Apresiasi Kepedulian DPW PKB Riau untuk Masyarakat
H Dani M Nursalam Serap Aspirasi dari Desa ke Desa
Keluarga Aldiko Putera Laporkan KPU Kuansing ke DKPP
KPU Tetapkan Jumlah Kabupaten/Kota untuk Syarat Parpol Lolos ke Pemilu 2024
Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024, Pengamat Sebut Abdul Wahid Sudah Layak Maju Calon Gubernur Riau
Marzuki Alie dan Jhoni Allen Resmi Gugat AHY, Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan
Golkar Yakin Usung Airlangga 2024, Enggan Konvensi Capres
Ketua PKB Riau Beberkan Alasan Mengalihkan Dukungan Pada Pilkada Bengkalis
Terkait Keterbukaan Informasi Data Pemilu, Ini Kata KPU