Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Disdukcapil Siak Siapkan Paket 7 In 1 Bagi Pengantin Baru, Apa itu?
SIAK (INDOVIZKA) - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak terus membuat inovasi baru dalam rangka mempermudah kepengurusan akta untuk penduduk di Siak.
Yang terbaru, Disdukcapil Siak menyiapkan paket 7 in 1 bagi pengantin baru yang terbentur sulitnya mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Siak, Hasmizal memaparkan tentang maksud paket 7 in 1 tersebut. Ia menjelaskan setiap pengantin baru yang hendak mendaftarkan akta kependudukan bagi keluarga barunya bisa langsung mendapat 7 dokumen dalam 1 kali administrasi.
"7 dokumen itu ada 2 buku nikah, 3 Kartu Keluarga (milik orang tua, mertua dan pengantinnya) dan 2 lagi cetak E-KTP. Semua sekaligus dalam satu administrasi," cakapnya dikonfirmasi INDOVIZKA.com, Selasa (30/3/2021).
Dia mengatakan, data bagi keluarga baru itu sudah masuk saat mereka sudah mendaftar di KUA. Untuk itu dokumennya bisa langsung dicetak asalkan syaratnya sudah terpenuhi.
"KK langsung terbit, status di E-KTP pun berubah. Setelah sah menikah, otomatis data kependudukan mereka langsung kita ubah. Tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengubah dokumen kependudukan. Selesai nikah, KK dan KTP baru langsung diberikan petugas kita. Sebab, sudah ada petugas kita yang standby melakukan pencetakan dokumen kependudukan," katanya.
Dikatakan Hasmizal, sejak Januari lalu inovasi baru ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, sudah banyak pula masyarakat yang merasakan sistem ini.
Menurutnya, sistem administrasi kependudukan harus dinamis, dapat melakukan perubahan dan pemutakhiran data secara cepat.
"Termasuk nanti jika keluarga baru itu sudah memiliki anak, kita juga siapkan paket 3 in 1 yaitu KK baru, akte kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sistem ini menerapkan fast administrasi untuk pelayanan publik," katanya.
Selama menjalankan inovasi baru ini, Hasmizal mengaku tidak ada kendala. Hanya saja yang dikhawatirkan gangguan jaringan. Sebab, jika jaringan down dari pusat, maka dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan atau dicetak.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Kampar Sahkan APBD Perubahan TA 2022 Berjumlah 2,5 T
Karhutla Habiskan 5 Hektare Lahan Gambut
SK DPC Indragiri Raya Diserahkan Sekjen DPN PERADI Suara Advokat Indonesia
Tol Pekanbaru-Bangkinang Diperkirakan Berfungsi Jelang Lebaran
Akan Dievaluasi, Seluruh OPD Diminta Sampaikan Laporan Keuangan Tiap Bulan
Komunitas Peduli Bangsa Riau Siap Kawal Operasi Piola Juningsih, Balita yang Lahir Tanpa Saluran Anus
Ramah Tamah Bersama Gubernur, SKK Migas Sumbagut Sampaikan Kinerja Hulu Migas di Bumi Lancang Kuning
Petugas Hotel dan Restoran Masih Menunggu untuk Divaksinasi Covid-19
Pemprov Riau Minta Bupati dan Walikota Dukung Pembangunan Tol Riau
183 Peserta Sudah Jalani CAT, Tersisih 46 Orang Calon Panwascam Ikuti Tes Wawancara di Bawaslu Kampar
41 Kios dan Puluhan Sepeda Motor Terbakar di Inhil
Komisi Informasi Riau Serahkan LPJ Kepada Gubri