Pilihan
22 Ekor Buaya Muara Gagal Diselundupkan Melalui Bandara SSK II Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sebanyak 22 ekor buaya muara atau Crocodilus porosus gagal diselundupkan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Satwa langka itu dikirim melalui jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI).
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, mengatakan, upaya penyelundupan itu diketahui oleh petugas Avsec Bandara SSK II saat permeriksaan di mesin X-Ray pada Rabu (24/3/2021).
Ketika itu, petugas Avsec melihat ada paket mencurigai. Setelah itu, pihak Avsec bersama BBKSDA Riau melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray, didapati bahwa paket tersebut berisi satwa jenis Buaya Muara.
"Petugas curiga, lalu membuka paket dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan paket itu 22 ekor buaya muara yang dikemas dalam 8 kantong plastik," ujar Suharyono, Kamis (1/4/2021).
Dari 22 ekor buaya muara itu, 7 di antaranya dalam kondisi mati dan masih hidup sebanyak 15 ekor. Dalam setiap kantong plastik terdapat lubang udara dan sabut kelapa dalam kondisi lembab.
Dijelaskan Suharyono, paket dikirim melalui jasa pengiriman TIKI dengan nomor resi 03021036077 dengan pengirim atas nama Rendi, alamat Bengkalis Meskom dan Endi. Paket ditujukan kepada Johan dengan alamat Jalan Infeksi PAM, RT 11/RW 07 Nomor 160 Cakung Barat, Cakung Jakarta Timur.
Dari temuan itu, pihak Avsec bersama Polhut BBKSDA Riau membawa barang bukti ke Pos Jaga Bandara BBSDA Riau dan dilakukan serah terima. Selanjutnya barang bukti buaya dibawa ke Klinik Transit Satwa BBSDA Riau untuk dilakukan perawatan sementara dan pengecekan kondisi kesehatan satwa. "Untuk 7 ekor satwa yang mati disimpan di Frezer Klinik Transit Satwa," kata Suharyono.
Suharyono menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan BBKSDA DKI Jakarta. Dari hasil penelusuran resi pengiriman, diketahui kalau buaya muara berasal dari Kabupaten Siak, bukan Kabupaten Bengkalis.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKSDA DKI Jakarta diperoleh bahwa informasi alamat tujuan adalah alamat perorangan dan bukan alamat nama yang tercantum dalam tujuan," tutur Suharyono.
Saat ini, buaya muara yang masih hidup sudah dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau. "Pelepasliaran dilakukan pada 31 Maret 2021, setelah perawatan selama lebih kurang tujuh hari," tutur Suharyono.
.png)

Berita Lainnya
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1,5 Ton Beras untuk Korban Banjir
12.232 Rumah di Kampar Belum Dialiri Listrik
Sempat Terhenti, Penerimaan CPNS Formasi 2019 di Inhil Segera Dilanjutkan
Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar dan Istri Bandar Narkoba
KABARAS FC Ikut Meriahkan Turnamen Mini Soccer H. Zukri Ramadhan Cup I
TeRuCI Chapter Lancang Kuning Bagi-bagi Sembako bagi Masyarakat Kurang Mampu
PT RSUP Terkena Dampak Kelangkaan Kelapa, Sesuaikan Jumlah Tenaga Kerja
Pemprov Riau Terbitkan Penetapan Lokasi Tol Ruas Rengat-Jambi
Pemuda Danau Baru Inhu Diciduk Polisi saat Nyabu, Pengedar Ikut Digelandang
Bupati Pelalawan Sebut Pekan Seni Budaya Riau Kompleks Wujud Merawat Indonesia
Jembatan di Ukui Amblas, Bupati Zukri Instruksikan Turunkan Alat Hari Ini Juga
Hari Keenam, Rangka Besi Jembatan Presisi di Pangkalan Terap Mulai Terpasang