Kejari Siak Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Langsung di Kecamatan Kandis


SIAK (INDOVIZKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019, dengan kerugian Rp1,1 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini mengatakan tersangka atas nama Jumadiyono sudah diperiksa beberapa kali dan ditetapkan tersangka sejak (31/3/2021) lalu. Kemudian tersangka dipanggil kembali pada (6/4/2021) untuk diperiksa.

"Tersangka kembali kami periksa hari ini dan kami putuskan untuk langsung ditahan," cakap Kasi Pidsus yang akrab disapa Ayat kepada INDOVIZKA.com dalam keterangan persnya, Selasa (6/4/2021).

Tersangka Jumadiyono diperiksa kurang lebih 9 jam sejak pukul 9.00 hingga 18.30 WIB di Kejari Siak.

Ayat menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Jumadiyono, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 A/L4.17/FD.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.

Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Ayat, tersangka Jumadiyono dalam kasus ini menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Kandis saat itu.

Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak, H Syamsuar. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan umum, kata Ayat, penyidik sudah meminta keterangan 56 orang saksi, termasuk Irwan Kurniawan dan 2 saksi ahli. Menurutnya, proses penyidikan umum sudah rampung.

Sementara itu, Jumadiyono saat diwawancarai INDOVIZKA.com terkait kemana aliran dana tersebut ia mengaku dana mengalir ke pengguna Anggaran.

"Dana mengalir ke pengguna anggaran," singakatnya.






Tulis Komentar