Sidang Suap DAK Kota Dumai di APBN

Saksi Sebut Zulkifli AS Perintahkan Antar Proposal ke Jakarta


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 dengan terdakwa Zulkifli Adnan Singkah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (7/4/2021) sore.

Kedua saksi itu adalah Muklis Susantri, mantan Kepala Bidang Infrastruktur di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra alias Nanang, mantan staf Bidang Ekonomi di Bappeda Dumai.

Persidangan digelar secara virtual, di mana Zulkifli AS berada di Jakarta. Sementara majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kedua saksi dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saat menjabat di Bappeda Kota Dumai. Termasuk keikutsertaannya ke Jakarta untuk mengantar proposal terkait DAK Kota Dumai ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Mukhlis dalam keterangannya menyebutkan, pada 8 Juni 2016 dirinya bersama Kepala Bappeda Kota Dumai, Marjoko Santoso, dan Nanang berangkat ke Jakarta untuk mengantar proposal terkait DAK Kota Dumai.

"Seingat saya 3 hari ke sana, tanggal 8, 9 dan 10 Juni (2016). Kalau tidak salah saat itu bulan puasa," kata Mukhlis mengawali keterlibatannya mengantar proposal DAK ke Jakarta.

Sesampai di Jakarta, Marjoko membawa kedua saksi ke rumah seorang pengusaha asal Surabaya bernama Andre. Nantinya Andre yang akan memperkenalkan mereka dengan orang di Kemenkeu guna membahas soal usulan DAK Kota Dumai.

JPU mempertanyakan apa yang dibicarakan di tempat itu. "Saat ini saya dengar, bicaranya soal proposal. Setelah itu lihat-lihat koleksi (di rumah Andre)," jawab Mukhlis.

Sepengetahuannya, ia hanya ikut saat pengajuan usulan DAK Kota Dumai sampai tahap menyerahkan proposal tersebut. Terkait siapa yang memerintahkan ke Jakarta, Mukhlis yang merupakan saudara sepupu Zulkifli AS tidak mengetahuinya secara pasti.

Namun, Muklis mengaku mendengar dari Marjoko kalau diperintah ke Jakarta oleh Zulkifli AS selaku Walikota Dumai. "Saya dengar cerita Pak Marjoko, diperintah oleh walikota ke Jakarta," kata Mukhlis.

Setelah dari rumah Andre, pertemuan berlanjut di restoran Hotel Arya Duta, Jakarta. Di sana hadir Yaya Purnomo, dan Rifa dari Kemenkeu. Ada juga Andre.

"Saya baru tahu itu Pak Yaya. Awalnya saya tidak tahu. Di sanakan bicarakan proposal DAK. Kalau adanya permintaan (uang) kurang jelas, terkait usulan DAK saja," tutur Muklis.

JPU Yosi Andika Herlambang mempertanyakan apakah saksi mendengar ada kata-kata mohon dibantu atau difasilitasi. Dijawab saksi ada mendengar karena mereka harus kembali ke Riau pada 10 Juni 2016.

"Apa jawaban Yaya dan Rifa?" tanya JPU. Muklis menyatakan dirinya tidak begitu mengetahuinya.

"Mengiyakan?" tanya JPU lagi. "Dia bilang, yang saya tahu. Serahkan saja proposal. Kira-kira gitu. Soal permintaan sesuatu, tidak ada," jawab Muklis.

Oleh Yaya, diminta mengantarkan proposal ke Kemenkeu. Proposal diarahkan diserahkan ke Rifa. "Untuk DAK 2017, (pengajuan) seluruhnya Rp480 miliar," ucap Muklis.

Setelah menyerahkan proposal secara fisik ke Kemenkeu dan Bappenas, dilanjutkan dengan pertemuan di Tanjung Pinang. Di sana hadir seluruh OPD yang mengusulkan DAK.

Sementara hakim mempertanyakan terkait siapa yang mendatangi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) saksi ke Jakarta. "Kalau saya dan Nandang ditandatangani Pak Marjoko," kata Muklis.

Hakim lalu mempertanyakan siapa yang menandatangani SPPD untuk Marjoko. "Bisa jadi atasan beliau (walikota)," ucap Muklis.

Terkait keterangan itu, Zulkifli AS membantah kalau dirinya memerintahkan Marjoko, Mukhlis dan Nanang ke Jakarta. "Saya bantah memerintahkan Marjoko, Mukhlis dan Nanang ke Jakarta," tegas Zulkifli.






Tulis Komentar