Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mulai Hari ini Satlantas Polres Inhil Terapkan Uji Praktek SIM di Jalur Baru
INDOVIZKA.COM - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) hari ini mulai menerapkan jalur baru praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) (C) untuk pengendara roda dua alias motor.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Tatit Rizkiyan Hanafi, S.T.K. S.I.K, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin (7/8/23) siang.
"Sudah mulai diterapkan hari ini," katanya.
Selanjutnya, saat ditanyakan terkait berapa banyak orang yang sudah mengikuti tes uji praktek SIM di jalur baru hari ini?
AKP Tatit menjawab, belum ada pemohon, karena saat ini jaringan Korlantas sedang bermasalah.
"Hari ini belum ada pemohon SIM. karena jaringan Korlantas masih maintenance," ujarnya.
Dengan adanya gangguan tersebut, Kasat Lantas Polres Inhil AKP Tatit Rizkiyan Hanafi, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan informasi bagi pemohon SIM, diantaranya.
1. Mohon maaf untuk pelayanan SIM masih terkendala gangguan jaringan server dari Korlantas Polri.
2. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat maintenance, diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan.
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 2 hari setelah sistem pulih, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut silakan hubungi Call Center Satlantas Polres Inhil di nomor ini, 082388880064.
Disisi lain, untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, dikutip dari Viva.co.id Kepala Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tarif pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya. Biaya SIM A baru Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp. 80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Imbau Warga Waspadai Berita Hoax Jelang Pilkada
Abdul Wahid Dukung Nasarudin Pimpin KNPI Riau
Pelantikan Gubernur Riau Terpilih Dipastikan 7 Februari 2025, Bupati/Walikota 10 Februari
Data PDP Covid-19 di Bengkalis Beda; Pemprov 11 Orang, Pemkab 6 Orang
Wanita Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Diringkus Polisi di Pematang Reba
Terendam Banjir, Jalan Utama Ibukota Rohul Ditutup
30 Batang Pinang Siap Meriahkan HUT Kampar ke 72, Direncanakan Lomba Dibuka Bupati Kampar
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Rengat
Fokus ke Perekonomian dan Infrastruktur, Begini Isi Kampanye Dani di Kateman
Indra Pomi Perintahkan Kawal dan Menangkan PT Wika
H Dani M Nursalam : Perawatan Jalan Sungai Beringin Dilanjutkan
Ribuan Masyarakat Tiga Desa di Tapung Antusias Ikut Vaksinasi Massal