Sudah Putusan MA, KSP Tidak Bisa Intervensi Kasus Lahan di Desa Gondai

Ahli hukum tata negara, Mexsasai Indra.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait polemik di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. KSP meminta petani sawit dilindungi dan masyarakat tidak dikriminalisasi.

Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu, KSP menyebut persoalan di Desa Gondai tengah ditangani pihaknya bersama KLHK dan lembaga terkait. KSP meminta aparat menjaga kondusivitas hingga persoalan ini diselesaikan.

Tindakan KSP itu mendapat sorotan dari ahli hukum tata negara, Mexsasai Indra. Menurutnya, kekuasan tidak bisa mengintervensi putusan pidana Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

"Penyelesaian (sengketa lahan) di Gondai, Kabupaten Pelalawan, harus diselesaikan secara hukum, bukan oleh kekuasaan," ujar ahli hukum tata negara yang akrab disapa Mex, Selasa (13/4/2021).

Mex mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum dan mengenal sistem pembagian kekuasaan dengan tujuan dapat dikontrol dan diawasi. Di mana kekuasan kehakiman sebagai pengawasan yang diperankan oleh badan peradilan.

Mex menjelaskan, peradilan merupakan sarana terakhir mencari keadilan melalui proses. pembuktian di persidangan yang diakhiri dengan putusan. Dia menegaskan, putusan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"Kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki tupoksi berbeda tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Itu merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dan independen, di dalam UUD 1945 dinyatakan secara tegas," kata Mex.

Adanya surat KSP melalui Deputi II terkait persoalan Desa Gondai, apalagi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap maka ada potensi contempt of court atau mal administrasi.

"Mal administrasi dalam konsep hukum administrasi negara, apalagi berdasarkan pemberitaan yang saya dapatkan surat tersebut hanya ditandatangani oleh Deputi II KSP, namun isi surat tersebut berisikan perintah pada Kapolri dan Panglima TNI," jelas Mex.

Mex mengatakan, perintah dalam konsep hukum administrasi negara adalah hubungan antara atasan dengan bawahan. Secara teori, Deputi II tidak bisa memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI terkait

"Kok bisa Deputi II KSP memerintahkan Kapolri dan Panglima yang merupakan pejabat tertinggi di masing-masing kesatuan, ini sama saja menghilangkan marwah institusi Polri dan TNI," tegas Mex.

Menurut hemat Mex, KSP tidak bisa langsung potong jalur karena idealnya peroalan tersebut dilaporkan ke presiden sehingga policy-nya ada pada presiden. Dia


tidak yakin surat itu merupakan keputusan KSP.

Mex juga yakin Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai orang yang juga lama di TNI dan pernah menjadi panglima sudah khatam dengan hal tersebut. "Termasuk presiden, saya juga tidak yakin presiden mengetahui hal ini, dan berani mengintervensi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," sebut Mex.

Sebagai seorang akademisi, Mex berpandangan agar KSP lebih bijak dan obyektif dalam mengambil tindakan administrasi. Pasalnya persoalan ini sudah melalui proses peradilan yang panjang.

Mex berharap KSP harus mencermati adanya putusan pidana kemudian melakukan verifikasi. Apakah benar petani sawit atau masyarakat yang dimaksud adalah orang tempatan dan bukan masyarakat di luar Desa Gondai yang dijadikan tameng.

"Tameng oleh pemodal yang bukan masyarakat asli Desa Gondai, karena saya baca di media bahwa yang menguasai lahan kawasan hutan di Desa Gondai bukanlah masyarakat asli Gondai. Jangan sampai niat teman-teman di KSP, justru menghilangkan kewibawaan dari badan peradilan yang notabenenya merupakan benteng terakhir dalam menyelesaikan persoalan hukum," papar Mex.

Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterimanya, Mex menyebut perkara di Desa Gondai titik pangkalnya bukan pada sengketa alas hak, dalam hal ini bukanlah HGU. Namun terpidana PT PSJ diputuskan hakim melakukan perkebunan menanam sawit dalam kawasan hutan.

"Bukan hak privat to privat tapi kewenangan negara mengawasi kawasan hutan yang penguasaannya baru legal ketika ada instrument perizinan, jika tidak maka perbuatan tersebut merupakan delik/tindak pidana," terang Mex.

Terkait ada putusan MA dalam hal tata usaha negara (TUN), Mex menyatakan tidak memberi pengaruh kepada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pasalnya putusan MA soal TUN itu mengenai surat perintah tugas DLHK yang turun mengamankan proses pemulihan kawasan hutan.

"Bukan membatalkan putusan pidana atau membatalkan ekseskusi, apalagi putusan pidana ini tidak ada upaya hukum lain sehingga harus di eksekusi dan kawasan hutan harus dipulihkan," tutup Mex.






Tulis Komentar