Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hitung Suara Ulang di TPS 04 Desa Tanjung Rambutan Dedi Wahyudi Unggul, Ini Pesan Sekdakab Kampar
KAMPAR (INDOVIZKA) - Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar kembali membuat sejarah baru pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang tahun 2021, dimana sebelumnya Dua (2) calon Kepala Desa meraih suara yang sama.
Dua calon yang meraih suara sama yaitu Yusjar dan Dedi Wahyudi sebanyak 796 suara dari Empat calon yang bertarung di Pilkades Tanjung Rambutan, pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 lalu.
Kala itu, Yusjar dimenangkan karena pada TPS yang terbanyak unggul berdasarkan aturan Peraturan Bupati Kampar. Namun, Dedi Wahyudi selaku calon Incumbent sepertinya tidak terima karena ada bukti satu suara pada TPS 04 miliknya dinyatakan hangus oleh KPPS sewaktu penghitungan suara ditingkat TPS.
Begitu juga rapat pleno penghitungan suara di tingkat Panitia Pilkades Tanjung Rambutan. Yusjar dinyatakan pemenang ketika itu, namun Dedi Wahyudi langsung menyampaikan keberatannya pada Panitia Pilkades Tanjung Rambutan, Panitia Sub Kecamatan sampai kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kampar.
Akhirnya, berdasarkan hasil kajian Tim Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilakades Kabupaten Kampar memproses laporan gugatan sengketa yang di ajukan oleh Dedi Wahyudi.
Maka pada hari Kamis (16/12/2021) siang, kemarin di Kantor Camat Kampar, dilakukanlah penghitungan ulang suara khusus TPS 04 yang kala itu menjadi objek sengketa yang diajukan oleh Dedi Wahyudi.
Dengan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri, Camat Kampar Amri Yudo, Kapolsek Kampar dan Danramil Kampar, maka dilakukanlah penghitungan suara kembali oleh KPPS dan Panitia Pilkades Tanjung Rambutan.
Dari penghitungan suara ulang tersebut, yang tadinya suara milik Dedi Wahyudi dinyatakan tidak sah, namun setelah diteliti kembali dinyatakan sah milik Dedi Wahyudi.
Pada rapat kesimpulan, dari seluruh pihak maka suara Dedi Wahyudi dinyatakan selisih 1 suara atas Yusjar yakni 797 suara. Sedangkan Yusjar tertinggal 1 suada yakni 796 suara. Akhirnya Dedi Wahyudi dinyatakan sebagai pemenang.
Dalam kesempatan tersebut, usai penghitungan suara ulang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri menyampaikan pesan agar dinamika dan proses seperti ini dapat dipahami dan dijaga bersama.
"Setelah ini, kita semua berharap jangan lagi hendaknya selisih paham dan sama-sama memahami," pesan Sekdakab Kampar.
Ditambahkan Sekdakab Kampar, bahwa ini adalah langkah yang sudah adil yang diambil oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades dan panitia lainnya.
"Nantinya yang menang atau dipercaya untuk memimpin Tanjung Rambutan kedepan, agar bisa merangkul seluruh tokoh dan masyarakat Tanjung Rambutan," imbau Sekdakab Kampar.
Dikatakan Sekdakab, apalagi sama-sama kontestan dalam Pilkades, hilangkan perbedaan jangan terpecah belah.
"Jangan pula hendaknya bersorak-sorak atas kemenangan. Bersatu kembali bersama semuanya dengan satu tujuan membangun desa yang maju dan sejahtera," pungkas Sekdakab Kampar yang mewakili Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto.
.png)

Berita Lainnya
Bantah Tudingan Abal-Abal, Dede Efri Pakis: Kedua Kadin Sah dan Diakui Presiden
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
Dandim Inhil Kunjungi Kateman, Camat Minta Saran Atasi Kenakalan Remaja
Tim Gakkumdu Siak Gerebek Bantuan Baznas Ditumpuk di Lokasi PSU Buantan Besar
Gubri Sampaikan Komitmen Pemprov Riau Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Disambut Hangat, Polres Inhil Sambangi Seketariat DPC PKB
Tuntut Gaji, Puluhan Karyawan Datangi Kantor PT. ASI Inhil
Dek Kendaraan Kapal RoRo di Bengkalis Terendam Air saat Beroperasi
Komisi I DPR RI Tinjau Kesiapan Transformasi Korem 031/WB Jadi Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Syahrul Aidi Maazat Siap Kawal Aspirasi TNI
Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal Ditangkap BC dan Kodim di Bengkalis
Dispora Lepas 6 Utusan Riau Ikuti Jambore Dunia 2023 di Korsel
Berjibaku Padamkan Karhutla, Dandim 0321/Rohil: Pantang Pulang Sebelum Api Padam