Polisi Tangkap Pembakar 1 Ha Lahan di Sungai Mandau Siak Saat Hendak Buka Lahan Sawit

Polres Siak mengamankan pelaku yang bakar lahan di Sungai Mandau (foto/antara)

INDOVIZKA.COM - Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sungai Mandau, Siak ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena bakar lahan di Kampung Tasik Betung seluas satu hektare pada Sabtu (7/10/2023) pukul 23.00 WIB.

Itu dibenarkan Kepala Polsek Iptu P Aris Suranta Purba, Sabtu (14/10/2023). Ia menjelaskan kebakaran ini berawal dari informasi dari Tim Regu Pemadam Kebakaran PT Arara Abadi Distrik 1 Melibur. Mereka menerangkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut ikut memadamkan api sebab panik saat lahan yang dibakarnya meluas.

"Kemudian Tim dari Polsek Sungai Mandau melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara dan mengumpulkan alat bukti. Pada hari Rabu (11/10), pelaku pembakaran lahan yang berinisial H Bin S ditangkap di rumahnya di Kampung Tasik Betung," katanya dikutip Antarariau.com.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sengaja membakar lahan. Itu dilakukannya dengan cara menumpukan sampah kering dan membakarnya dengan menggunakan mancis.

Lahan itu bakal dibuat kebun sawit. Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lanjutan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar