Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Surat Bupati Sukiman Berisi Instruksi, Kelmi: Jangan Tebar Hoax dan Buat Gaduh
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Beredarnya kabar tentang Surat Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman yang berisi instruksi di Kawasan PT Torganda, langsung mendapat reaksi oleh Ketua Tim Pemenangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri, SH.
Sebab surat instruksi tersebut, langsung dikaitkan dengan kepentingan politik Sukiman-Indra Gunawan, yang turut menjadi kontestan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rokan Hulu.
“Surat Bupati Sukiman yang berisi instruksi tersebut bisa kami pastikan hoax dan tolong jangan dikait-kaitkan dengan Pak Sukiman,” ujar Kelmi menepis isu yang beredar tersebut.
Dalam surat intruksi yang beredar, disebutkan bahwa kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.
“Jangan suka tebar berita hoax lah dan membuat gaduh,” sentak Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Demokrat ini.
Dikatakannya, pihaknya sangat menghormati putusan MK dan Tahapan PSU untuk tidak tak ada kampanye. Sehingga sampai saat ini pihaknya dipastiakan tidak ada melakukan kegiatan kampanye.
“Malah kalau kita mau buka, tim lawanlah yang ingin coba-coba ingin berkampanye dan bersosialisasi,” tambahnya.
Kembali ia mengingatkan bahwa dari awal pihaknya melihat Paslon No 3 (Hafith-Erizal) yang selalu menebar hoax mulai dari menyebut penggelembungan suara, DPT Fiktif dan sebagainya. “Tolong jangan buat gaduh, biar semuanya berjalan lancar,” tambah Kelmi.
Ia pun mengajak semua pihak untuk memahami dengan baik putusan MK itu secara utuh. Dalam putusan MK tersebut, diminta kepada KPU Rokan Hulu untuk bisa melaksanakan PSU di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semuanya berada dalam kawasan PT Torganda.
Adapun TPS yang dimaksud adalah TPS 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
“Semua yang menjadi petunjuk dari putusan tersebut, termasuk dari penyelenggara pemilu, kita ikuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, mari kita hormati bersama dan tidak membuat berita hoax, yang akhirnya membingungkan masyarakat,” harapnya.
.png)

Berita Lainnya
Aliansi Mahasiswa Audiensi Bersama Dishub Bengkalis Bahas Solusi Layanan Roro
IDSD Provinsi Riau Tahun 2022 Naik Menjadi 3,16.
Suharmansyah: Kasus Perdata Terkesan Dipaksakan Penyidik ke Pidana
Dishub Pekanbaru Akan Pasang Portal Jalan
Balek Kampung, Gubernur Riau Abdul Wahid Disambut Haru Masyarakat Simbar
Polres Pelalawan Gelar Operasi Pasar Pangan Murah Di Mapolsek Pangkalan Kerinci
Komisi II DPRD Inhil Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Enok
Plt Camat Tembilahan Tinjau Warga Yang Terkena Banjir di Desa Sialang Panjang
Bupati dan DPRD Bengkalis Teken MoU Perubahan KUA-PPAS
Gubri Bersama Bupati Alfedri Perdana Coba Jalan Tol Pekanbaru-Minas
Gara-gara Pergeseran Anggaran Diskes Belum Selesai, Insentif Nakes di Pekanbaru Tertunda
Sudah Tiga Hari Petugas Bertungkus Lumus Padamkan Karhutla di Mempura