Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terkait Surat Bupati Sukiman Berisi Instruksi, Kelmi: Jangan Tebar Hoax dan Buat Gaduh
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Beredarnya kabar tentang Surat Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman yang berisi instruksi di Kawasan PT Torganda, langsung mendapat reaksi oleh Ketua Tim Pemenangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri, SH.
Sebab surat instruksi tersebut, langsung dikaitkan dengan kepentingan politik Sukiman-Indra Gunawan, yang turut menjadi kontestan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rokan Hulu.
“Surat Bupati Sukiman yang berisi instruksi tersebut bisa kami pastikan hoax dan tolong jangan dikait-kaitkan dengan Pak Sukiman,” ujar Kelmi menepis isu yang beredar tersebut.
Dalam surat intruksi yang beredar, disebutkan bahwa kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.
“Jangan suka tebar berita hoax lah dan membuat gaduh,” sentak Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Demokrat ini.
Dikatakannya, pihaknya sangat menghormati putusan MK dan Tahapan PSU untuk tidak tak ada kampanye. Sehingga sampai saat ini pihaknya dipastiakan tidak ada melakukan kegiatan kampanye.
“Malah kalau kita mau buka, tim lawanlah yang ingin coba-coba ingin berkampanye dan bersosialisasi,” tambahnya.
Kembali ia mengingatkan bahwa dari awal pihaknya melihat Paslon No 3 (Hafith-Erizal) yang selalu menebar hoax mulai dari menyebut penggelembungan suara, DPT Fiktif dan sebagainya. “Tolong jangan buat gaduh, biar semuanya berjalan lancar,” tambah Kelmi.
Ia pun mengajak semua pihak untuk memahami dengan baik putusan MK itu secara utuh. Dalam putusan MK tersebut, diminta kepada KPU Rokan Hulu untuk bisa melaksanakan PSU di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semuanya berada dalam kawasan PT Torganda.
Adapun TPS yang dimaksud adalah TPS 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
“Semua yang menjadi petunjuk dari putusan tersebut, termasuk dari penyelenggara pemilu, kita ikuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, mari kita hormati bersama dan tidak membuat berita hoax, yang akhirnya membingungkan masyarakat,” harapnya.
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal Ditangkap BC dan Kodim di Bengkalis
PT WIS Rutin Setiap Bulan Salurkan Bantuan CSR Bagi Warga Sekitar Pabrik
Gubri Sebut Riau Segera Berlakukan PSBB
Riau Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Antisipasi Musim Hujan Ekstrem
Pengadilan Negeri Pelalawan Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dalam Rangka HUT Mahkamah Agung ke-80
Puncak HPN di Inhil, PWI se-Riau Deklarasikan Anti Hoaks Songsong Pemilu 2024
Permudah Pelayanan, Polres Inhil Launching Aplikasi Elektronik Data System
Canggih, Cepat dan Mudah Untuk di Akses Masyarakat, Berikut Fitur Unggulan Aplikasi ADINDA
Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda
BPOM Inhil Razia Rumah Penyimpanan Obat Tak Berizin
Buka Musrenbang RKPD 2026, Kasmarni Ajak Satukan Langkah Wujudkan Negeri Bermasa serta Unggul di Indonesia
Inisiasi Perda Bantuan Hukum, ILC Hearing Bersama Komisi 1 DPRD Inhil dan Stake Holder Terkait