Polisi akan Bongkar Tembok Penghalang Jalan di Marpoyan Damai Pekanbaru

Tembok bata yang dibangun Sayuti menutup jalan yang selama ini digunakan warga. Polisi akan membongkar tembok agar bisa dilalui warga lagi.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polisi dalam hal ini Polsek Bukit Raya akan membongkar tembok yang menutup akses jalan di RT01/RW01, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, kepolisian dan kecamatan serta kelurahan sudah mengumpulkan pihak yang bersengketa terkait permasalahan pemilikan lahan yang dikalim oleh Sayuti.

"Sayuti ini melakukan penembokan jalan, sehingga akses jalan itu membuat masyarakat luas terganggu," ucap Arry, Jumat (16/4/2021).

Pihak kepolisian juga sudah memanggil pihak Sayuti dan melakukan musyawarah hingga dicapai kesepakatan.

"Berdasarkan kesepakatan bersama didapat pointnya yaitu untuk membuka akses jalan kembali. Tembok kita robohkan, sehingga masyarakat umum bisa melewati jalan itu," lanjutnya.

Terkait dengan sengketa pemilikan tanah Sayuti, pihak kepolisian akan membahas kembali dengan pihak terkait, seperti BPN yang mengeluarkan sertifikat tanah Sayuti tersebut.

"Terkait dengan hak-hak Sayuti ini, letaknya dimana saja, apakah termasuk ke median jalan atau tidak, nanti kita kordinasikan kembali, intinya kita secepat mungkin untuk membuka akses jalan itu," pungkasnya.






Tulis Komentar