Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kades Sungai Ara Penjarakan Warganya, Masyarakat Rencanakan Unjuk Rasa Di Mapolres Pelalawan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Setelah melalui proses dan pembahasan yang cukup panjang, masyarakat Desa Sungai Ara akhirnya melaporkan Haryono, Kepala Desa ke Polres Pelalawan terkait dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak penganiayaan terhadap warga.
Laporan secara resmi tersebut dilakukan warga Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, bernama Riduan (57), laporan juga diterima langsung anggota Polres Pelalawan, Bripda Antonius Simamora (NRP 02051199), pada Selasa (16/9).
Dalam surat laporan yang disampaikan, Riduan menguraikan sejumlah peristiwa yang dinilai masyarakat Desa Sungai Ara sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh Kepala Desa.
Pertama, warga Desa Sungai Ara memperjuangkan hak masyarakat terkait fee tanaman kehidupan hasil kerja sama dengan perusahaan akasia. Namun, Kepala Desa disebut mengeluarkan surat untuk mencairkan dana, padahal menurut kesepakatan masyarakat, kewenangan pencairan berada pada Ketua Tim yang dipilih langsung oleh warga.
Ketika sebagian warga menolak tindakan tersebut, Kepala Desa justru melaporkan mereka ke pihak kepolisian. Akibatnya, tiga orang warga ditahan di Polres Pelalawan.
Situasi memanas ketika terjadi perselisihan antara warga dan Kepala Desa. Dalam momen tersebut, Haryono diduga melompat ke arah kerumunan warga sehingga memicu keributan. Riduan mengaku menjadi korban pemukulan langsung oleh Kepala Desa, yang mengakibatkan luka dan memar.
“Perbuatan Kepala Desa merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap warga yang berbeda pendapat, dan tindak pidana penganiayaan,” terangnya.
Dalam laporannya, Riduan juga menyebut beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sebagai bukti awal, Riduan melampirkan fotokopi KTP, salinan berita dari media online, surat desa terkait pencairan dana, pernyataan warga dan saksi-saksi, serta bukti dokumentasi peristiwa.
Riduan berharap laporan ini diproses secara hukum dan Polres Pelalawan memberikan perlindungan kepada warga. "Dengan laporan ini, kami berharap polisi bisa menegakkan keadilan terhadap kami masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, buntut dari kriminalisasi terhadap 3 orang warga yang saat ini sudah ditahan di Polres Pelalawan membuat situasi di Desa Sungai Ara tersebut mulai terkotak-kotak antara pendukung kepala desa dengan masyarakat yang kontra.
Disisi lain, masyarakat Desa Sungai Ara berencana bakal melakukan aksi damai di Mako Polres Pelalawan pada Kamis (18/9) dengan tuntutan pihak kepolisian dapat membebaskan masyarakat yang telah di kriminalisasi oleh Kepala Desa.
"Kami mendesak agar pihak kepolisian dapat membebaskan saudara kami yang di kriminalisasi oleh Kades," ujar Abdullah (58), warga Desa Sungai Ara.
Ditegaskan Abdullah, dalam aksi tersebut, masyarakat Desa Sungai Ara bertujuan untuk menjemput pulang warga Sungai Ara yang sudah ditahan selama 6 hari di Polres Pelalawan.
"Kami minta agar saudara kami dibebaskan pada hari Kamis (18/9), jika tidak, kami akan menduduki Polres Pelalawan sampai saudara kami dibebaskan," kecam Abdullah yang mengaku akan membawa massa sebanyak 300 orang itu.
.png)

Berita Lainnya
Dishub Pekanbaru Targetkan Meterisasi 150 PJU di Dua Rayon
Daftar Ulang CPNS Dumai Tunggu Petunjuk, Hari Ini Terakhir Jawaban Masa Sanggah
Tangkal Penularan Covid-19, Aktivitas BRI Pekanbaru Ditutup Sementara
Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok, PT SPM Jalin Kerjasama dengan Sejumlah Pihak
Warga Minta Lahan Tidur Dibangun Fasilitas Pendidikan
Pj Ketua TP-PKK Kunjungi Dekranasda Inhil
TINJAU PLTD PANGKALAN BATANG, WABUP BAGUS BERHARAP KABEL LISTRIK BAWAH LAUT SEGERA TEREALISASI
Imam Masjid Dipukul, DPRD Desak Dinsos Pekanbaru Data dan Razia ODGJ
UAS Yakinkan Masyarakat Singingi Dukung Sahabatnya Abdul Wahid
Stockpile Batu Bara di Kerinci Barat Disegel DLH Pelalawan, Belum Kantongi Izin Lingkungan
Satlantas Polres Inhil Perketat Pemeriksaan Kendaraan dan Masker
Mahasiswa Asal Pasir Limau Kapas Temui Anggota DPR RI