Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
BPOM Ungkap 71,4 Persen Relawan Vaksin Nusantara Alami Efek Samping
(INDOVIZKA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, berdasarkan hasil studi uji klinik fase 1 vaksin Nusantara, sebanyak 20 dari 28 relawan penerima vaksin atau 71,4 persen di antara mereka mengalami kejadian yang tidak lll (KTD) grade 1 dan 2.
Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya mengatakan, seluruh relawan yang mengalami KTD berada pada kelompok penerima vaksin dengan kadar adjuvant 250 mikrogram (mcg) dan tanpa adjuvant.
“Kejadian yang tidak diinginkan (KTD) yang terjadi adalah nyeri lokal, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri kepala, penebalan, kemerahan, gatal, ptechiae, lemas, mual, demam, batuk, pilek dan gatal,” ungkap Penny.
Lanjutnya, KTD grade 3, juga terjadi pada enam relawan dengan rincian seorang mengalami hipernatremi, dua orang mengalami peningkatan kadar blood urea nitrogen (BUN) dan tiga lainnya mengalami peningkatan kolesterol.
“Kejadian yang tidak diinginkan grade 3 merupakan salah satu pada kriteria penghentian pelaksanaan uji klinik yang tercantum pada protokol uji klinik, namun berdasarkan informasi tim peneliti saat inspeksi yang dilakukan Badan POM, tidak dilakukan penghentian pelaksanaan uji klinik dan analisis yang dilakukan oleh tim peneliti terkait kejadian tersebut,” jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kabarnya Gaji PNS Naik Tahun Depan?
Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Ditangkap
Indonesia Disebut sudah Jadi Episentrum Virus Corona Dunia
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Airlangga Buka Gelombang 12 Kartu Prakerja, Survei: 94% Kompetensi Meroket!
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
PKB: Jangan Lupa Jasa Ulama, Kemendikbud Bisa Kualat
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pembuat Keramaian