Pilihan
BPOM Ungkap 71,4 Persen Relawan Vaksin Nusantara Alami Efek Samping
(INDOVIZKA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, berdasarkan hasil studi uji klinik fase 1 vaksin Nusantara, sebanyak 20 dari 28 relawan penerima vaksin atau 71,4 persen di antara mereka mengalami kejadian yang tidak lll (KTD) grade 1 dan 2.
Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya mengatakan, seluruh relawan yang mengalami KTD berada pada kelompok penerima vaksin dengan kadar adjuvant 250 mikrogram (mcg) dan tanpa adjuvant.
“Kejadian yang tidak diinginkan (KTD) yang terjadi adalah nyeri lokal, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri kepala, penebalan, kemerahan, gatal, ptechiae, lemas, mual, demam, batuk, pilek dan gatal,” ungkap Penny.
Lanjutnya, KTD grade 3, juga terjadi pada enam relawan dengan rincian seorang mengalami hipernatremi, dua orang mengalami peningkatan kadar blood urea nitrogen (BUN) dan tiga lainnya mengalami peningkatan kolesterol.
“Kejadian yang tidak diinginkan grade 3 merupakan salah satu pada kriteria penghentian pelaksanaan uji klinik yang tercantum pada protokol uji klinik, namun berdasarkan informasi tim peneliti saat inspeksi yang dilakukan Badan POM, tidak dilakukan penghentian pelaksanaan uji klinik dan analisis yang dilakukan oleh tim peneliti terkait kejadian tersebut,” jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?
Ada Omicron, Tito Karnavian Kasih PR Vaksinasi ke Pemprov Riau
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
Kebijakan Jokowi dan Airlangga di Covid & PEN Banjir Dukungan
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 Ditanggung Pemerintah, Ini Peserta yang Berhak Dapat
Seleksi P3K Bagi Guru Honorer Sekolah Negeri Dimulai Agustus
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Pekan Ketiga Februari, Modal Asing Rp3,5 T Keluar dari RI
Indonesia Disebut sudah Jadi Episentrum Virus Corona Dunia
Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah