Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lusa, Yulisman dan Agung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Riau
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekretaris DPRD Riau Muflihun mengatakan bahwa Badan Musyawarah DPRD Riau telah menjadwalkan Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan dua pimpinan DPRD Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
Kedua pimpinan DPRD Riau tersebut, Yulisman dan Agung Nugroho, akan dilantik pada Kamis (17/12/2020) lusa.
Yulisman akan dilantik menjadi Ketua DPRD Riau menggantikan Indra Gunawan Eet, sedangkan Agung Nugroho akan dilantik sebagai wakil ketua DPRD Riau menggantikan Asri Auzar.
Kepada INDOVIZKA.com, Muflihun mengatakan, nantinya pelantikan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau.
"Sudah fix hari Kamis dilantik dua pimpinan dewan, pak Yulisman sebagai ketua, pak Agung Nugroho sebagai wakil ketua," kata Muflihun, Selasa (15/12/2020).
Ditanya mengenai progres pergantian pimpinan dari PDIP menggantikan Zukri Misran yang maju pada Pilkada Pelalawan, pria yang akrab disapa Uun ini mengatakan belum ada usulan masuk dari partai.
"Sejauh ini belum ada usulan masuk dari partai. Jadi kita menunggu saja," cakap Uun.
Lebih jauh, Uun mengatakan, bahwa seperti pelantikan sebelumnya, pelantikan tersebut juga dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, mengingat saat ini kasus Covid-19 belum berakhir.
"Karena covid belum usai, jadi pelantikan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan hanya kalangan terbataas yang mengikuti secara langsung pelantikan tersebut, dan sisanya menggunakan zoom," cakapnya.
"Kita juga mengimbau agar tamu undangan menerapakan 3M, saat pelantikan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Terbelah 3, KRI Nanggala-402 akan Diangkat dari Kedalaman 838 Meter
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Kisah Haru Petugas Medis Positif Tertular Covid-19
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android
DPR Tuding KKB Telah Lakukan Pelanggaran HAM, TNI-Polri Didesak Bertindak
Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas