Pilihan
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan Jamaah Islamiyah ke kepolisian. Ahmad merupakan salah satu pengurus MUI.
Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahman Zain karena diduga terlibat dalam kegiatan jaringan Jamaah Islamiyah. "Kami tentunya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian," ujar Ketua MUI Cholil Nafis, Rabu, 17 November 2021.
Menurut dia, MUI menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada kepolisian untuk ditindak dengan tegas jika memang bersalah. Cholil menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara Ahmad Zain dan menyatakan bahwa terduga berhak didampingi oleh kuasa hukum.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Di sisi lain, MUI kembali menegaskan mendukung upaya penegakan hukum mengenai penanggulangan terorisme serta berkomitmen mendukung upaya melawan segala ancaman teror di Indonesia.
Cholil mengatakan MUI pada tahun 2004 sudah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya terorisme. MUI sudah membentuk badan penanggulangan ekstremisme dan terorisme. "MUI secara kelembagaan jelas mendukung adanya penegakan hukum dan pencegahan terhadap ekstremisme dan terorisme," tuturnya.
MUI juga telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai pengurus sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkaranya. Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," demikian antara lain isi Bayan MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
.png)

Berita Lainnya
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak