Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Aturan Masih Disusun
(INDOVIZKA) - Pemerintah masih merumuskan aturan perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan aturan yang bakal mengerek gaji PNS itu belum akan terbit dalam waktu dekat.
"Itu baru dirumuskan dan tahap koordinasi tentang skema penggajian dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kepada CNNIndonesia.com, dikutip Senin (14/12/2020).
Rumusan skema perubahan gaji, sambung Paryono, dibahas antar kementerian/lembaga. Terkait target penyelesaiannya, belum dipastikan.
Kendati demikian, perubahan skema gaji abdi negara akan diterapkan secara bertahap. Selain itu, perubahan itu juga turut memperhitungkan kondisi keuangan negara selaku sumber gaji bagi pegawai negara.
Rencana perubahan skema gaji PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Nantinya, gaji PNS berdasarkan tingkat beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Selain itu juga disesuaikan dengan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.
Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
Sebelumnya, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini menyatakan, pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS yang memiliki kriteria khusus.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan serta situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal juga diberikan insentif tambahan
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.
Gaji PNS golongan I, yaitu Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500 per bulan. Golongan II Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000 per bulan, golongan III Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000 per bulan, dan golongan IV Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200 per bulan.
Berita Lainnya
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Mantan Kades di Bandung Barat Jual Tanah Desa, Kerugian Negara Capai Rp50 M
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 3 April 2022
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
Hore! Indonesia Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal