Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Aturan Masih Disusun

Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

(INDOVIZKA) - Pemerintah masih merumuskan aturan perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan aturan yang bakal mengerek gaji PNS itu belum akan terbit dalam waktu dekat.

"Itu baru dirumuskan dan tahap koordinasi tentang skema penggajian dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kepada CNNIndonesia.com, dikutip Senin (14/12/2020).

Rumusan skema perubahan gaji, sambung Paryono, dibahas antar kementerian/lembaga. Terkait target penyelesaiannya, belum dipastikan.

Kendati demikian, perubahan skema gaji abdi negara akan diterapkan secara bertahap. Selain itu, perubahan itu juga turut memperhitungkan kondisi keuangan negara selaku sumber gaji bagi pegawai negara.

Rencana perubahan skema gaji PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Nantinya, gaji PNS berdasarkan tingkat beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Selain itu juga disesuaikan dengan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.

Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).

Sebelumnya, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini menyatakan, pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS yang memiliki kriteria khusus.

Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan serta situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal juga diberikan insentif tambahan

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.

Gaji PNS golongan I, yaitu Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500 per bulan. Golongan II Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000 per bulan, golongan III Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000 per bulan, dan golongan IV Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200 per bulan.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar