Pilihan
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
JAKARTA- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap masyarakat yang akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Setiap orang yang berpergian harus menunjukan surat rapid tes kadaluarsa 3 hari dan PCR 7 hari baik di bandara, pelabuhan, atapun cek point termasuk kereta api," ujar Doni.
Oleh karenanya, ia menghimbau setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan. Jika belum, maka bisa melakukan melalui tempat keberangkatan.
Sebab, jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya.
"Saya menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi," jelasnya.
Apalagi, pasien Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan semakin meluas. Sehingga sebelum ditemukan vaksinnya sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
"Covid ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
6 Cara Cek NIK KTP dari Rumah, Cukup Gunakan Handphone
Penelitian: Pandemi Bikin Orang Kaya Makin Kaya, Orang Miskin Makin Susah
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
Aroma Bisnis di Balik Toilet SPBU Pertamina
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
Sah, KH Yahya Cholil Yaqut Ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
Berpeci Hitam, di Hadapan PP Muhammadiyah Kapolri Nyatakan Siap Dikritik