Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
JAKARTA- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap masyarakat yang akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Setiap orang yang berpergian harus menunjukan surat rapid tes kadaluarsa 3 hari dan PCR 7 hari baik di bandara, pelabuhan, atapun cek point termasuk kereta api," ujar Doni.
Oleh karenanya, ia menghimbau setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan. Jika belum, maka bisa melakukan melalui tempat keberangkatan.
Sebab, jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya.
"Saya menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi," jelasnya.
Apalagi, pasien Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan semakin meluas. Sehingga sebelum ditemukan vaksinnya sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
"Covid ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Viral Dugaan Mesum, Pasien dan Nakes Wisma Atlet Ditangkap
Survei PRC: Prabowo, Ganjar, dan Anies Tempati Puncak Klasemen Capres Potensial
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Jakarta dan Jabar di Atas 3 Ribu, Ini Sebaran 14.224 Kasus Harian Covid-19 RI
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi, Greenpeace: Kami Fokus Soroti COP26
Respons Cepat Mendagri Optimalkan Dana Desa Ditanggapi Positif
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan
Sah, KH Yahya Cholil Yaqut Ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026