Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
JAKARTA- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap masyarakat yang akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Setiap orang yang berpergian harus menunjukan surat rapid tes kadaluarsa 3 hari dan PCR 7 hari baik di bandara, pelabuhan, atapun cek point termasuk kereta api," ujar Doni.
Oleh karenanya, ia menghimbau setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan. Jika belum, maka bisa melakukan melalui tempat keberangkatan.
Sebab, jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya.
"Saya menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi," jelasnya.
Apalagi, pasien Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan semakin meluas. Sehingga sebelum ditemukan vaksinnya sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
"Covid ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Surat Izin Turun, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM GeNose Siap Diedarkan
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Silpa APBD Riau Tahun 2019 Capai Rp 14 Miliyar
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Airlangga: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi