Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
JAKARTA- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap masyarakat yang akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Setiap orang yang berpergian harus menunjukan surat rapid tes kadaluarsa 3 hari dan PCR 7 hari baik di bandara, pelabuhan, atapun cek point termasuk kereta api," ujar Doni.
Oleh karenanya, ia menghimbau setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan. Jika belum, maka bisa melakukan melalui tempat keberangkatan.
Sebab, jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya.
"Saya menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi," jelasnya.
Apalagi, pasien Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan semakin meluas. Sehingga sebelum ditemukan vaksinnya sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
"Covid ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Turun Drastis, Kasus Baru Covid-19 di Riau Hanya Tambah 31 Positif
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Banggar DPR Tak Ingin Pemilu 2024 Pakai E-voting
Kemnaker: JHT Merupakan Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment