Pilihan
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
JAKARTA- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap masyarakat yang akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Setiap orang yang berpergian harus menunjukan surat rapid tes kadaluarsa 3 hari dan PCR 7 hari baik di bandara, pelabuhan, atapun cek point termasuk kereta api," ujar Doni.
Oleh karenanya, ia menghimbau setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan. Jika belum, maka bisa melakukan melalui tempat keberangkatan.
Sebab, jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya.
"Saya menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi," jelasnya.
Apalagi, pasien Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan semakin meluas. Sehingga sebelum ditemukan vaksinnya sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
"Covid ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Resmi Jabat Pimpinan Badan Legislasi DPR RI
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Cair Minggu Depan, Ini Syarat dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan
Bikin Penasaran, Ini Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya
Kapolri Minta Rapor Merah Anggota Polisi Diperbaiki
Kini Penumpang Sudah Vaksin Bebas Naik Pesawat
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Kronologi Cekcok Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal di Bandara
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup