Pilihan
"Garap" Anak Tirinya Hingga Melahirkan, Warga Lirik Ditahan Polisi
INHU (INDOVIZKA) - RSD (34) yang merupakan karyawan di salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tega menyetubuhi anak tirinya yang masih bawah umur hingga melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya.
Aib yang bisa merusak mental dan masa depan korban ini baru diketahui oleh ibu kandung korban, Sabtu 17 April 2021 pukul 08.00 WIB ketika bocah ingusan itu kontraksi hingga akhirnya melahirkan di kamar mandi.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (18/4/2021) siang membenarkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Polsek Lirik tersebut.
Dijelaskan Misran, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ibu kandung korban pada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu, sebut saja namanya Bunga (13), di bagian perut Bunga sudah mulai membesar, tapi dia selalu berusaha menyembunyikan kehamilannya itu.
Hingga akhirnya, Sabtu pagi, korban bolak-balik dan keluar masuk ke kamar mandi. Hal ini membuat ibu korban heran, namun tetap saja ibu korban menahan semua pertanyaan yang mengganjal di hatinya. Mungkin untuk menjaga perasaan anaknya yang baru tumbuh remaja itu.
Saat itu, korban mengeluh jika bagian perutnya amat sakit sembari masuk lagi ke kamar mandi, tak lama kemudian, korban menjerit minta tolong pada ibunya.
Bergegas ibu korban masuk ke kamar mandi dan sangat kaget melihat bagian perut korban membesar, sedangkan korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut, korban ternyata sedang kontraksi.
Meski begitu, korban masih sempat juga menjawab pertanyaan ibunya sambil menangis, jika yang melakukan semuanya itu adalah ayah tirinya. Tak dapat dibayangkan, perasaan ibu mana yang tak hancur lebur mengetahui anaknya yang masih bocah hamil hingga melahirkan dan digarap sendiri oleh suaminya.
Meski pikirannya berkecamuk, ibu korban tetap sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut. Untung saja proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.
Sementara, warga lain yang geram melihat ulah tersangka, langsung mengamankan tersangka, membawanya ke pos penjagaan security perusahaan itu. Selang beberapa menit kemudian, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diungkapkan Misran, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Kampar
321 Wanita Diduga PSK Terjaring Razia Satpol PP Pekanbaru
Rakerda dan Bimtek SMSI Riau akan Hadirkan Pembicara dari Google
Hadiri Sidang Paripurna Milad Inhil ke 57, Ini Harapan H Dani M Nursalam
BEM Unri Tuntut Walikota Pekanbaru Segera Tuntaskan Permasalahan Banjir
Gubri Sampaikan Permasalahan Pembangunan di Pulau Sumatera Saat Bertemu Wamendagri
Sering Ditertibkan, Emperan Toko di Tabek Gadang Masih Dihuni Anak Jalanan
Riau Wisata Hati Kini Hadir di Siak
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan
Diduga Dalang Kerusuhan, Empat Petani Pelalawan Ditangkap Polisi
Bando yang Mengangkangi Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ditebang
Kades Diingatkan Jangan Tilap Dana Desa