Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Musda ke VII KKSS Inhil
Ketua KKSS Riau : Musda KKSS Bukan Ajang Mencari Penguasa
INDOVIZKA.COM- Ketua BPW KKSS Riau H Mansur HS menegaskan, Musda KKSS bukanlah sebagai ajang mencari penguasa tetapi ajang untuk mencari dan menjaring anggota KKSS yang memiliki keinginan bagaimana menjalin dan meningkatkan silaturrahim masyarakat melayu Riau keturunan Sulawasi Selatan di bumi melayu ini khususnya di Inhil.
"Musda di KKSS ini bukan untuk mencari penguasa tapi kita mencari dan menjaring anggota KKSS yang memiliki keinginan menjalin dan meningkatkan silaturrahim masyarakat melayu Riau keturunan Sulawasi Selatan di bumi melayu ini khususnya di Inhil, kepada masyarakat tempatan dan pemerintah jangan ragu mengajak KKSS untuk membangun negeri ini," tuturnya Ketua BPW KKSS Riau H Mansur HS yang diwakili Sadariah Lahamid pada Musyawarah Daerah (Musda) ke VII Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Indragiri (Inhil) di Hotel Top 5 jalan Telaga Biru Tembilahan, Sabtu (21/11/20).
Dikatakannya, KKSS merupakan organisasi paguyuban berbasis pada budaya kedaerahan, dan organisasi ini sudah tidak asing untuk semua orang.
"KKSS organisasi paguyuban berbasis pada budaya kedaerahan bukanlah organisasi yang asing atau baru bagi saya, anda dan kita semua, KKSS lahir pada tanggal 12 November 1976 di Jakarta, oleh 26 orang Pendiri," ucap Ketua BPW dalam sambutannya.
Lebih lanjut Ketua BPW Riau itu menuturkan, organisasi paguyuban kedaerahan merupakan wadah untuk meghidupkan budaya-budaya kebersamaan, dan juga membangkitkan sinergitas, saling menjaga marwah budaya dari sebuah kesukuan kedaerahan yang bernilai tinggi dan positif tentunya.
"Organisasi paguyuban kedaerahan ini merupakan wadah untuk meghidupkan budaya-budaya kebersamaan, gotong royong dan saling menjaga marwah budaya dari sebuah kesukuan kedaerahan yang bernilai tinggi dan positif tentunya," tukasnya.
KKSS sebagai organisasi kemasyarakatan yang di amanahkan dalam Konstitusi Negara kita UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU jelas dinyatakan bahwa Ormas merupakan mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat untuk itu pemerintah di setiap tingkatan harus melakukan pembinaan, kepada KKSS sebagai lembaga/ormas dalam kegiatan-kegiatan pemerintah dan memberi bantuan stimulan atau hibah.
"Pada kesempatan ini kami menitipkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk membina KKSS Inhil sebagai komponen masyarakat yang memiliki potensi besar untuk Inhil lebih baik," sebutnya.
Terakhir ia berharap hasil musda menghasilkan kepengurusan baru dan merumuskan program-program kerja yang sangat di butuhkan anggota KKSS Inhil, yang pada akhirnya berdampak kepada negeri yang di cintai ini.
"Besar harapan kami hasil Musda ini menghasilkan kepengurusan baru dan merumuskan program-program kerja yang sangat dibutuhkan anggota KKSS Inhil pada akhirnya berdampak positif kepada Negeri kita Indragiri Hilir ini," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Tahun Ini Pabrik Pengolahan Sawit Dibangun di KIT, Butuh 155.000 Tenaga Kerja
Tindaklanjuti Instruksi Pj Gubri, Pemprov Riau Perbaiki Jalan di Kuansing
8 Kasus Baru Positif Corona, Total di Riau jadi 53 Orang
Siang Ini Ada Pelantikan Pejabat Pemko Pekanbaru
Luna Agustin Terpilih Sebagai Ketua SMSI Riau secara Aklamasi
Beasiswa Pemko Pekanbaru Masih Proses di BPKAD
Gubernur Lepas Delegasi Riau ke Puncak Peringatan HPN di Medan
Kontrak Pengelola Habis, Pedagang Pasar Bawah Datangi DPRD Pekanbaru
Tokoh Masyarakat Pidato, Rapat Paripurna HUT Kampar Diwarnai Listrik Mati
Terdampak Covid-19, 3 Ribu UKM di Inhil Tunggu Realisasi Bantuan dari Pusat
Kasus Baznas Inhil Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka
Hambali Cuti, Azwan Assisten III Setdakab Kampar Ditunjuk Plh Sekda